Makassar —Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Makassar, Saharuddin, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan nama dan logo Lembaga Investigasi Negara kepada pihak berwenang, hari ini, menyusul tidak diindahkannya surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan.
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk langkah hukum tegas terhadap pihak yang diduga mengatasnamakan dan menggunakan atribut resmi LIN tanpa izin, baik dalam pemberitaan media online maupun konten media tayang (video).
Menurut Saharuddin, tindakan penggunaan nama dan logo lembaga tanpa dasar kewenangan yang sah berpotensi menyesatkan publik serta merusak kredibilitas organisasi.
“Kami sudah menempuh jalur persuasif dan administratif melalui surat somasi resmi. Namun karena tidak ada klarifikasi dan itikad baik sesuai batas waktu yang diberikan, maka kami menempuh jalur hukum,” tegas Saharuddin kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya DPD LIN Kota Makassar telah melayangkan surat somasi tertulis kepada pemilik akun yang diduga melakukan pelanggaran, dengan memberikan batas waktu 2×24 jam untuk menghentikan penggunaan logo, menarik konten, serta menghadap ke sekretariat DPD LIN Kota Makassar guna memberikan klarifikasi.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada respons resmi maupun klarifikasi, sehingga pelaporan ke aparat penegak hukum menjadi langkah lanjutan yang tidak terelakkan.
DPD LIN Kota Makassar menegaskan bahwa setiap penggunaan nama, lambang, dan logo lembaga harus berdasarkan mandat resmi dan tertulis, sesuai dengan ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan atribut lembaga tanpa dasar hukum yang sah. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan mencegah penyalahgunaan di ruang publik,” tambah Saharuddin.
Pihaknya juga memastikan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menertibkan penggunaan identitas lembaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
DPD LIN Kota Makassar menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga tanpa kejelasan legalitas.












