News  

Ketua Umum DPP LIN Gelar Pertemuan Strategis Bersama DPW–DPD Sulsel, Soroti Pembenahan Media dan Penundaan Sidang Kasus Lahan Pemprov Sulsel

MAKASSAR – Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara, Gus Robi Irawan Wiratmoko, yang didampingi langsung oleh Ibu Ketua Umum LIN, Kristi Wardani, menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pimpinan DPW dan DPD LIN Sulawesi Selatan.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPW LIN Sulsel, A. Muhammad Hasta Inra, SH, MH, Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin Lili, serta Pimpinan Umum Mello TV News, A. Ramli Tahir.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan dalam waktu singkat, mulai dari penguatan struktur organisasi, konsolidasi internal, hingga optimalisasi peran LIN dalam pengawasan kebijakan publik dan proses penegakan hukum.

Salah satu agenda penting yang menjadi perhatian adalah pembenahan sistem pemberitaan melalui Mello TV News sebagai media resmi yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Ketua Umum DPP LIN menegaskan bahwa media harus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta berani mengungkap fakta demi kepentingan publik.

Selain itu, pertemuan juga secara khusus menyoroti penundaan sidang kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus tersebut berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo No. 50, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Pakkukang, Kota Makassar.

Ironisnya, lahan tersebut telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). Namun demikian, proses persidangan kembali mengalami penundaan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan komitmen penegakan keadilan.

Dalam perkara ini, pihak pemilik lahan didampingi oleh kuasa hukum dari AMHI bersama AHGS Law Firm, yang menegaskan bahwa putusan inkracht seharusnya menjadi dasar kuat untuk eksekusi dan bukan justru dibiarkan berlarut-larut.

Ketua Umum DPP LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut secara serius, profesional, dan independen. Ia menilai penundaan persidangan terhadap perkara yang telah inkracht berpotensi mencederai rasa keadilan dan merugikan masyarakat.

“Tidak boleh ada pembiaran ataupun praktik penundaan hukum, terlebih terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. LIN akan berdiri di garda terdepan untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konsolidasi dan penguatan sinergi antara DPP, DPW, dan DPD LIN Sulsel, sekaligus mempertegas komitmen bersama antara lembaga investigasi dan media dalam menjalankan fungsi pengawasan serta kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *