Ketum LIN: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Perusakan Jalan dan Keselamatan Publik!

Situbondo — Dugaan ketidakberesan dalam proyek peningkatan trotoar di jalur utama Situbondo–Probolinggo mencuat ke permukaan setelah ditemukan fakta bahwa proyek tersebut memakan bahu jalan hingga 2 meter, menyebabkan penyempitan drastis ruang lalu lintas. Akibatnya, kemacetan panjang tak terhindarkan, terutama pada jam-jam sibuk.

Temuan ini diungkap langsung oleh Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat N.H, saat melakukan sidak bersama anggota LIN Situbondo dan Probolinggo. Mereka melihat bagaimana proyek yang seharusnya meningkatkan fasilitas publik justru mengorbankan keselamatan pengguna jalan.

Pembangunan yang Kontraproduktif: Ruang Kendaraan Hilang, Kemacetan Meningkat

Dalam sidak tersebut, terlihat jelas bahwa proyek peningkatan trotoar tidak memperhitungkan standar ruang keselamatan jalan. Pengerjaan dilakukan hingga memakan bahu jalan sekitar 2 meter, menyisakan ruang sempit bagi kendaraan besar. Truk dan bus harus bergantian melewati titik sempit tersebut, sementara kendaraan kecil terjebak menunggu arus kosong.

Situasi ini memicu kemacetan luar biasa setiap hari.

Ketua Umum LIN menilai proyek ini bukan sekadar salah perencanaan, tetapi juga menunjukkan adanya pembiaran dari Pemkab dan DLLAJR.

“Ini bukan lagi perbaikan, tapi perusakan fungsi jalan. Kalau Pemkab dan DLLAJR diam saja, berarti mereka ikut melegalkan kekacauan ini,” tegas Ketum LIN.

Pertanyaan Publik: Apakah Ada Pembiaran Sistematis?

LIN menyoroti bahwa tidak mungkin proyek sebesar peningkatan trotoar dapat berjalan tanpa pengawasan dari Pemkab, Dinas PU, atau DLLAJR. Jika sampai memakan bahu jalan dan mengganggu fungsi utama jalan raya, maka ada dua kemungkinan:

1. Lemah pengawasan

2. Sengaja dibiarkan

Keduanya sama-sama merugikan masyarakat.

Potensi Pelanggaran Hukum & Pasal Pidana yang Relevan

Berdasarkan hasil sidak dan kondisi di lapangan, LIN mengidentifikasi sejumlah pasal yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak terkait:

1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 274 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan pada fungsi jalan dipidana:

Penjara maksimal 1 tahun, atau

Denda maksimal Rp24.000.000

➡ Peningkatan trotoar yang menghilangkan bahu jalan jelas mengganggu fungsi jalan utama.

Pasal 28 ayat (2)

Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan pada keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

➡ Penyempitan jalur yang menyebabkan kemacetan masuk kategori pelanggaran.

Pasal 275 ayat (1)

Gangguan terhadap perlengkapan jalan (termasuk marka & ruang keselamatan) dapat dikenai:

Kurungan 1 bulan, atau

Denda maksimal Rp250.000

➡ Jika peningkatan trotoar merusak marka jalan atau memakan ruang keselamatan.

2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (1)

Setiap orang yang merusak dan/atau menghambat fungsi jalan dapat dipidana:

Penjara maksimal 18 bulan, atau

Denda maksimal Rp1,5 miliar

➡ Trotoar yang dibangun hingga mengganggu jalan raya termasuk kategori menghambat fungsi jalan.

3. Potensi Kelalaian Aparatur Negara

Jika terbukti adanya pembiaran:

Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang

Pejabat yang membiarkan tindakan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum dapat dipidana:

Penjara hingga 2 tahun 8 bulan

➡ Jika Pemkab dan DLLAJR mengetahui namun tidak menindak.

LIN Beri Ultimatum: Penertiban 7 Hari atau Laporan Resmi Dilayangkan

LIN meminta:

1. Audit total proyek peningkatan trotoar

2. Mengembalikan bahu jalan sesuai standar keselamatan

3. Mengusut pelaksana dan penanggung jawab proyek

4. Menindak semua pelanggaran sesuai hukum

Jika tidak ada tindakan tegas dalam 7 hari, LIN memastikan akan membawa temuan ini ke ranah hukum.

Catatan Akhir: Jalan Raya Bukan Properti Pribadi

Pembangunan fasilitas umum seharusnya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Namun bila justru menciptakan kemacetan dan mengorbankan fungsi jalan, maka proyek tersebut gagal sejak perencanaan dan wajib dipertanggungjawabkan.

LIN menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemkab atau DLLAJR untuk berdiam diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *