Malang | Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), total terdapat 62 kasus narkotika yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 66 orang.
Capaian tersebut disampaikan Wakapolres Batu Kompol Danang Yudianto dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 Polres Batu pada, Senin (29/12/2025) di Aula Konferensi Pers Polres Batu.
Kompol Danang menjelaskan, dari puluhan kasus tersebut, jenis narkotika yang paling banyak diungkap adalah sabu-sabu dengan total 51 kasus. Selain itu, Satresnarkoba Polres Batu juga mengungkap lima kasus ganja, lima kasus pil Double L, serta satu kasus ekstasi.
“Selama tahun 2025, Polres Batu berhasil mengungkap 62 kasus narkotika dengan total tersangka sebanyak 66 orang,” ujar Kompol Danang.
Dari sisi barang bukti, polisi mengamankan narkotika dengan total berat hampir setengah kilogram. Rinciannya, ganja kering seberat 355,5 gram, sabu-sabu seberat 76 gram , serta 50 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita 62 batang pohon ganja.
Kompol Danang menambahkan, salah satu upaya intensif pemberantasan narkotika dilakukan melalui Operasi Tumpas Narkoba yang digelar pada Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 55 personel dikerahkan dan berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 187,9 gram.
Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi perhatian serius Polres Batu karena berdampak langsung terhadap keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Upaya penindakan akan terus kami lakukan, namun peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Batu,” pungkasnya.












