ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang resmi menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang, Senin (5/1/2026).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang A. Fajar Anugerah Setiawan, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga, serta Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu.
Dalam sambutannya, Kajari Enrekang A. Fajar Anugerah Setiawan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergitas antara Kejaksaan Negeri Enrekang, Pemerintah Kabupaten Enrekang, dan DPRD Kabupaten Enrekang. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan secara otomatis kepada seluruh jajaran Pemkab dan DPRD Enrekang, bahkan tanpa harus diminta.
“Pendampingan hukum ini bertujuan memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu menilai penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Kerja sama ini memberikan kepastian hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugas, khususnya saat menghadapi berbagai persoalan di tengah masyarakat. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, hambatan hukum yang berpotensi mengganggu jalannya pembangunan di Kabupaten Enrekang dapat diminimalisir,” kata Ikrar.
Ia juga menjelaskan bahwa melalui nota kesepahaman tersebut, Kejaksaan Negeri Enrekang akan memberikan informasi, melakukan koordinasi, serta memberikan bantuan dan pelayanan hukum dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.
“Olehnya itu, saya mengajak seluruh jajaran dan pimpinan DPRD untuk memanfaatkan kerja sama ini sebaik-baiknya agar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Enrekang semakin profesional,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyebut momen penandatanganan kerja sama ini sebagai hal yang istimewa, karena menjadi perjanjian pertama dengan Kejaksaan Negeri Enrekang di awal tahun 2026.
“Kegiatan ini sangat penting bagi seluruh jajaran Pemkab. Dalam mengambil kebijakan, tentu ada aspek hukum yang harus diperhatikan. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, Insyaallah ke depan kita dapat memperbaiki berbagai kekurangan dan menjalankan pemerintahan dengan lebih baik,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan bahwa kerja sama tersebut menjadi instrumen penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar setiap keputusan dan tindakan administratif memiliki dasar hukum yang jelas serta meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari. Ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih berhati-hati dan berpikir matang sebelum mengambil langkah atau kebijakan.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro, Penjabat Sekretaris Daerah Enrekang Dr. Zulkarnain Kara, jajaran anggota DPRD Kabupaten Enrekang, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, Plt. Komisioner BAZNAS Enrekang, para camat, serta undangan lainnya.
Tim Liputan Jurnalis Mello TV News
Ombass Enrekang












