Makassar — Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan (LIN SUL SEL) menyoroti aktivitas PT Fress Factory yang diduga mengalihfungsikan rumah toko (ruko) menjadi gudang di kawasan dalam Kota Makassar tepatnya di jalan borong raya no 18 kecamatan manggala. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Ketua LIN SUL SEL menyampaikan bahwa penggunaan ruko sebagai gudang penyimpanan barang skala besar tidak sesuai dengan peruntukan bangunan yang berada di kawasan permukiman dan perdagangan.
Sesuai dengan perda kota Makassar nomor 53 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan gudang di kota Makassar.
Selain menimbulkan kemacetan akibat keluar-masuk kendaraan besar, aktivitas tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.
“Gudang dalam kota ini bukan persoalan baru. PT Fress Factory diduga menjadikan ruko sebagai gudang tanpa memperhatikan aturan tata ruang dan perizinan. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.

LIN SUL SEL pun meminta Wali Kota Makassar beserta instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Penataan Ruang, untuk turun langsung melakukan inspeksi dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Menurut LIN SUL SEL, Pemerintah Kota Makassar perlu bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan aturan, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Ruko-ruko lain bisa ikut dialihfungsikan menjadi gudang, dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fress Factory maupun Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan ruko sebagai gudang dalam kota tersebut.













