
MELLO TV NEWS Makassar.-Irwan Tompo, S.H., sebagai kuasa hukum bagi empat korban penipuan yaitu Hj. Erni, Andi Ernia, Hj. Ani, dan Ibu Ira, mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menuntut penindakan yang tegas terhadap pelaku penipuan bernama Erna dalam kasus transaksi pembelian emas senilai Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah (Rp850.000.000) yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan Tompo S.H. mengangkat beberapa poin utama terkait perkembangan kasus yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi para korban. Pertama, terkait ketidakhadiran pelaku pada panggilan polisi – meskipun telah melalui tahapan penyelidikan (Lidik) hingga pemeriksaan mendalam (Sidik), tersangka Erna tidak pernah menghadiri panggilan yang diberikan, sehingga proses hukum terhambat dan korban merasa tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Kedua, pihak korban mengharapkan agar kehadiran mereka yang juga didampingi sejumlah mahasiswa sebagai saksi dan pendukung dapat menjadi perhatian khusus bagi kepolisian untuk menjalankan tugasnya dengan lebih proporsional dan optimal, mengingat kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
“Saat ini, kondisi para korban sudah sangat tertekan karena kerugian yang dialami tidak sedikit. Transaksi pembelian emas yang seharusnya menjadi investasi berharga justru berubah menjadi momok yang menghantui mereka sejak tahun 2024. Kami berharap bahwa dengan adanya kunjungan kali ini, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku segera mendapatkan hukum yang setimpal,” ujar Irwan Tompo S.H., usai bertemu dengan pihak kepolisian.
Setelah pertemuan, Irwan Tompo S.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan janji untuk memberikan perhatian khusus (diatensi) terhadap kasus ini. Pihak kepolisian telah memiliki surat perintah penjemputan atau perintah membawa paksa terhadap pelaku Erna dan akan segera melakukan tindakan operasional untuk menangkap tersangka agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan.
“Alhamdulillah, setelah ditemui Kasat Reskrim, pihak Polrestabes kami apresiasi. Kasat Reskrim telah memerintahkan jajarannya untuk mencari dan menangkap terlapor,” ucap Irwan Tompo sambil menyampaikan rasa syukur.
Perwakilan Polrestabes Makassar menyampaikan bahwa mereka akan terus mengupayakan penyelesaian kasus ini sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku, dengan langkah penjemputan atau pembaan paksa akan dilakukan sesegera mungkin untuk menjamin keadilan bagi para korban.
Para korban yang hadir juga menyampaikan harapan agar kasus ini segera menemukan titik terang, sehingga mereka dapat melupakan masa lalu yang menyakitkan dan kembali menjalankan kehidupan dengan lebih tenang. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak akan pernah lagi menimpa siapapun di masa mendatang.












