Seram Bagian Barat, Maluku – Penegakan hukum di Maluku kembali dipertanyakan. Insiden penabrakan kapal bagang milik nelayan kecil, Pak Yamin, oleh kapal KARYA ANUGERA yang diduga dimiliki Bos Kiat, hingga kini tak kunjung mendapatkan keadilan. Kasus yang terjadi pada 7 Mei 2021 itu justru berakhir dengan penghentian perkara oleh aparat penegak hukum.
Korban, Pak Yamin, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seram Bagian Barat (SBB). Mirisnya, meski korban membawa bukti yang dinilai lengkap dan jelas, bahkan pelaku penabrakan telah mengakui perbuatannya serta menyatakan kesediaan mengganti rugi, Polres SBB justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Keputusan tersebut dinilai keluarga korban dan masyarakat nelayan sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan aturan internal Polri. Mereka menilai ada kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara tersebut.
Merasa dizalimi, pada tahun 2023, Pak Yamin kembali melaporkan kasus ini ke Polda Maluku, berharap mendapat keadilan yang lebih objektif. Namun harapan itu kembali pupus. Polda Maluku juga mengeluarkan SP3 dengan alasan serupa: kurang alat bukti.
“Ini aneh bin ajaib. Bukti ada, pengakuan pelaku ada, kerugian nyata ada. Tapi hukum seolah mati,” ujar perwakilan keluarga Pak Yamin dengan nada kecewa.
Masyarakat nelayan mempertanyakan, ada apa dengan hukum di Maluku? Mereka menduga adanya permainan kotor, bahkan aliran upeti yang mengalir ke sejumlah pihak untuk menghentikan perkara ini. Dugaan tersebut juga mengarah pada pihak Syahbandar SBB yang dinilai ikut lari dari tanggung jawab atas insiden kecelakaan laut tersebut.
“Kami ini nelayan miskin, mata pencaharian kami dirusak. Kami tidak minta macam-macam, hanya ganti rugi yang adil,” tegas keluarga korban.
Atas dasar itu, masyarakat menuntut Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk melakukan audit langsung terhadap penanganan perkara ini. Mereka juga mendesak agar Bos Kiat, selaku pemilik PT Sumber Karya Anugerah, diperiksa secara menyeluruh.
Keluarga besar Pak Yamin menyatakan siap membawa seluruh bukti ke Mabes Polri, jika Polda Maluku tetap tidak menindaklanjuti laporan mereka. Bahkan, masyarakat nelayan mendesak Mabes Polri turun langsung, dan jika terbukti ada pelanggaran prosedur, mereka meminta Kapolda Maluku dan jajaran Polres SBB dicopot dari jabatannya.
Tak hanya itu, jeritan keadilan juga ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar turun langsung melihat penderitaan nelayan kecil yang merasa ditindas oleh kekuatan modal dan dugaan pembiaran aparat.
“Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat tidak mampu melindungi rakyat kecil, lebih baik mundur dari jabatan,” tegas perwakilan nelayan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum di Maluku: berpihak pada keadilan rakyat, atau tunduk pada kekuatan uang dan kekuasaan.












