Makassar — Kepastian hukum kembali dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Gugatan Perlawanan yang resmi terdaftar sejak 18 November 2025, justru terjebak dalam pusaran penundaan sidang berulang tanpa kejelasan, memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan integritas proses peradilan.
Dokumen resmi yang diterima redaksi menunjukkan, gugatan perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum M. Arifin K, S.H. & Associates telah memenuhi seluruh syarat administratif. Bahkan, stempel pendaftaran dan jadwal sidang perdana tercantum jelas. Namun fakta di lapangan berkata lain: sidang telah ditunda hingga tiga kali tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Situasi ini bukan sekadar soal teknis persidangan, melainkan soal hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum.
Gugatan Sah, Tapi Sidang Seolah “Digantung”
Perkara ini bukan perkara biasa. Sengketa lahan yang menjadi objek gugatan disebut telah melalui rangkaian putusan berjenjang hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, perkara ini menyangkut eksekusi putusan dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
Namun ironisnya, alih-alih diproses cepat dan tegas, persidangan justru berlarut-larut tanpa alasan yang transparan, sementara di sisi lain aktivitas di atas objek sengketa masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat:
siapa yang diuntungkan dari penundaan ini?
Ketika Pengadilan Diam, Keadilan Terancam
Penundaan sidang yang berulang bukan persoalan sepele. Dalam perspektif hukum, praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
Jika penundaan dilakukan tanpa alasan sah dan berulang kali, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai pengabaian asas fundamental peradilan.
Lebih jauh, apabila penundaan tersebut berdampak pada terhambatnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara normatif dapat dikaitkan dengan:
- Pasal 216 ayat (1) KUHP
tentang perbuatan yang menghalangi atau tidak mematuhi perintah yang sah dari pejabat yang berwenang. - Pasal 421 KUHP
yang mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang dengan sengaja menggunakan jabatannya untuk bertindak sewenang-wenang atau merugikan hak orang lain.
Penegasan ini bukan tuduhan, melainkan peringatan hukum atas potensi pelanggaran jika proses peradilan dibiarkan berlarut tanpa dasar yang jelas.
Publik Berhak Curiga
Dalam negara hukum, keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari. Ketika sidang terus ditunda, sementara objek sengketa tetap beraktivitas, wajar jika publik mempertanyakan:
- Apakah ada tekanan?
- Apakah ada kepentingan?
- Ataukah hukum sedang dipermainkan oleh waktu?
Ketiadaan penjelasan resmi dari pengadilan hanya memperbesar ruang spekulasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Desakan Terbuka: Jangan Mainkan Waktu, Tegakkan Hukum
Pengadilan Negeri Makassar didesak untuk:
- Membuka alasan penundaan secara transparan
- Menetapkan jadwal sidang yang pasti dan konsisten
- Menjaga independensi dan marwah peradilan dari segala bentuk intervensi
Sebab, ketika pengadilan tidak tegas, yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen gugatan perlawanan yang terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Makassar serta informasi jadwal persidangan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












