PETI Tantang Negara di Kebun Raya & Hutan HPT Mitra, Gudang Sianida Diduga Milik FI Alias Fenny Bebas Beroperasi, Kapolri dan KLHK Diminta Turun Langsung

Minahasa Tenggara – Negara dinilai sedang dipermalukan oleh maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Kebun Raya dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Meski penutupan telah diklaim oleh Pemda dan Polres setempat, aktivitas PETI justru diduga terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Nama FI alias Fenny kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Ia diduga kuat masih mengendalikan aktivitas PETI, termasuk penyediaan logistik utama berupa solar ilegal dan bahan kimia berbahaya Sianida (CN) yang disimpan di sebuah gudang dan disalurkan ke lokasi tambang di kawasan konservasi.

Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat, karena kawasan yang seharusnya dilindungi negara justru dijadikan ladang eksploitasi ilegal, lengkap dengan penggunaan bahan beracun mematikan yang mengancam keselamatan lingkungan dan manusia.

Masyarakat menilai penegakan hukum di tingkat daerah gagal total. Bahkan muncul dugaan adanya pembiaran sistematis, sehingga pelaku PETI seolah kebal hukum dan menantang negara secara terang-terangan.

Atas situasi tersebut, warga Minahasa Tenggara secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil alih penanganan kasus ini, serta memerintahkan Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Utara melakukan penindakan langsung di lapangan.

Tak hanya Polri, masyarakat juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera:
Menurunkan tim Gakkum KLHK
Menutup seluruh aktivitas PETI di Kebun Raya dan Hutan HPT
Menyegel gudang penyimpanan sianida dan solar
Memulihkan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal
Penggunaan sianida (CN) dalam PETI merupakan kejahatan lingkungan berat, karena berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air warga secara permanen. Jika dibiarkan, dampaknya bisa menjadi bencana ekologis jangka panjang.

“Kalau pusat tidak turun tangan, maka hukum di daerah ini sudah mati. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” tegas salah satu tokoh masyarakat Minahasa Tenggara.

Kasus PETI di Kebun Raya dan Hutan HPT Mitra kini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ujian serius bagi Kapolri dan KLHK,

apakah negara hadir melindungi lingkungan dan rakyat, atau justru membiarkan kejahatan terorganisir merusak masa depan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *