Bolaang Mongondow – Sudah lebih dari 40 hari sejak garis polisi dipasang di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Oboy, Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun hingga kini, publik belum melihat tanda-tanda serius bahwa kasus ini bergerak ke arah penuntasan hukum.
Langkah awal yang dilakukan oleh Polres Bolaang Mongondow pada pertengahan Desember 2025 sempat memunculkan harapan bahwa praktik tambang ilegal akan ditindak tegas. Akan tetapi, harapan itu kini berubah menjadi pertanyaan besar: mengapa belum ada penetapan tersangka?
Nama perusahaan PT Xinfeng Gema Semesta disebut-sebut sebagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Di lapangan, sejumlah sumber masyarakat menyebut adanya figur bernama Karina yang diduga berperan mengendalikan aktivitas, dibantu oknum berinisial Awi. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari aparat terkait peran kedua nama tersebut.

Lebih jauh, informasi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan lobi terhadap aparat di tingkat Polda Sulawesi Utara guna membuka kembali police line. Isu yang lebih sensitif lagi adalah kabar tentang dugaan dana miliaran rupiah yang disiapkan untuk memuluskan langkah tersebut. Meski semua masih bersifat dugaan dan belum terkonfirmasi, ketiadaan penjelasan resmi justru memperkuat spekulasi.
Secara hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Jika unsur pidana telah terpenuhi, maka proses hukum semestinya berjalan progresif: penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara.
Ketika proses terhenti di tahap “police line”, publik berhak bertanya: apakah ada kendala pembuktian, ataukah ada faktor lain yang membuat perkara ini tak kunjung bergerak?
Desakan agar kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri atau ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan semakin menguat. Transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Hukum tidak boleh berhenti di pita kuning. Jika benar terjadi pelanggaran, maka prosesnya harus terang benderang. Jika tidak terbukti, publik juga berhak tahu. Yang paling berbahaya adalah ketidakjelasan.













