Makassar — Dokumen resmi berupa Gugatan Perlawanan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus kini menjadi sorotan publik. Gugatan tersebut tercatat masuk dan terdaftar pada 18 November 2025, namun hingga kini proses persidangan justru berulang kali mengalami penundaan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, gugatan perlawanan ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari M. Arifin K, S.H. & Associates, terkait sengketa lahan yang telah melalui rangkaian putusan hukum sebelumnya.
Ironisnya, meski perkara ini telah menjadi perhatian luas dan menyangkut kepastian hukum atas objek sengketa, sidang di Pengadilan Negeri Makassar tercatat telah ditunda hingga tiga kali tanpa kejelasan waktu putusan.
Gugatan Terdaftar, Namun Sidang Tak Kunjung Tuntas
Dalam dokumen tertanggal 17 November 2025 tersebut, tercantum secara jelas identitas para pihak dan pokok gugatan perlawanan yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan, pada lembar dokumen terlihat stempel pendaftaran resmi PN Makassar dengan jadwal sidang awal Selasa, 18 November 2025.
Namun faktanya, hingga kini persidangan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Penundaan demi penundaan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, terlebih karena objek sengketa sebelumnya disebut telah melalui putusan berjenjang hingga berkekuatan hukum tetap.
Publik Bertanya: Maunya Bagaimana?
Penundaan sidang yang berulang dinilai memperpanjang ketidakpastian hukum. Situasi ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan serta mencederai rasa keadilan para pencari keadilan.
Di tengah proses hukum yang berlarut, muncul pertanyaan tajam dari masyarakat:
jika gugatan telah terdaftar secara resmi, dan jadwal sidang telah ditetapkan, lalu mengapa sidang terus ditunda?
Kondisi ini semakin disorot karena beriringan dengan adanya aktivitas di atas objek sengketa yang dinilai belum sepenuhnya clear secara hukum.
Desakan Transparansi dan Ketegasan Pengadilan
Sejumlah kalangan mendesak agar Pengadilan Negeri Makassar bersikap lebih terbuka dan tegas dalam memberikan kepastian hukum. Penundaan yang berulang tanpa penjelasan terbuka dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik.
Pengadilan diharapkan dapat menjalankan proses persidangan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun, demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen gugatan perlawanan yang diterima redaksi, serta informasi jadwal persidangan yang tercantum secara resmi.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dilindungi asas praduga tak bersalah dan berhak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












