Makassar — Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta klarifikasi terkait lahan seluas 6.600 meter yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun eksekusinya justru dipersulit.
Dalam pertemuan tersebut, pernyataan Staf Sekretariat Daerah Sulsel, Rusman, menambah kejanggalan besar dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa lahan tersebut:
Bukan milik Pemprov Sulsel,
Bukan tanah bencana,
Bukan aset Basarnas,
Dan “tidak ada apa-apa di situ.”
Namun fakta di lapangan bertolak belakang:
Di atas lahan yang katanya “tidak ada apa-apa”, Pemprov Sulsel justru tengah membangun proyek Dinas Pendidikan senilai Rp 11 miliar.
Padahal, lahan tersebut telah melalui proses persidangan panjang dan pengadilan memenangkan pemilik sah secara mutlak. Bahkan proses ikrar eksekusi telah dilakukan dan tinggal menunggu pelaksanaan.
Eksekusi Dipersulit, Tapi Proyek Jalan — Ada Apa?
LIN mempertanyakan keras sikap Pemprov Sulsel yang:
Mengabaikan putusan pengadilan,
Memblokir eksekusi,
Tetapi mendorong pembangunan proyek besar di atas lahan yang bukan menjadi hak mereka.
Gus Robi menilai kondisi ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara.
Gus Robi Irawan Wiratmoko: “Ini Pelecehan Hukum yang Amat Serius.”
Ketua Umum LIN menegaskan:
> “Kalau lahan itu bukan milik Pemprov, mengapa Dinas Pendidikan membangun proyek 11 miliar di situ? Ini bukan salah prosedur, ini dugaan kejahatan.”
Ia menambahkan:
> “Putusan pengadilan adalah perintah negara. Ketika eksekusi dipersulit namun proyek tetap jalan, ada indikasi kuat permainan kekuasaan. Kami tidak akan diam.”
Apakah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Sengaja Membangun di Tanah Sengketa?
Pertanyaan publik kini mengarah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan:
Apakah mereka mengetahui status lahan yang masih sengketa?
Jika tahu, mengapa memaksakan proyek?
Jika tidak tahu, siapa yang memberikan izin?
Fakta bahwa pemerintah membangun proyek Rp 11 miliar di atas tanah yang belum menjadi aset sah membuat kasus ini masuk kategori skandal besar.
Kasus Ini Bisa Meledak Jadi Skandal Nasional
Semua unsur skandal sudah terpenuhi:
Putusan pengadilan diabaikan,
Eksekusi dihalangi,
Pejabat memberikan pernyataan yang tidak konsisten,
Proyek miliaran tetap jalan di atas lahan bukan milik Pemprov,
Pemilik sah dirugikan,
Potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
LIN memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum tertinggi.
Tim media












