SOROTAN: Tambang Diduga Ilegal di IUP KUD Perintis, AS Alias Ali Disorot Publik

BOLTIM – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Seorang oknum berinisial AS alias Ali diduga secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan pertambangan di dalam wilayah IUP KUD Perintis, tepatnya di Jalur 7, meski diketahui status perizinan operasional tidak berlaku.

Fakta di lapangan mengungkap bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai syarat utama operasional tambang tidak terbit dan tidak aktif sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini. Kondisi ini secara hukum menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut tidak memiliki dasar legal.

Tanpa RKAB yang sah, seluruh rangkaian kegiatan — mulai dari pembukaan lahan, penggalian, pengolahan, hingga pengangkutan material tambang — dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Dengan demikian, keberadaan AS alias Ali di wilayah tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial di tengah masyarakat.

Ironisnya, meski status RKAB telah lama tidak aktif, aktivitas pertambangan di Jalur 7 tetap berjalan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Situasi tersebut memicu pertanyaan publik:
siapa yang melindungi aktivitas ini, dan mengapa penindakan hukum belum dilakukan?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin operasional yang sah dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tidak hanya pelaku utama, pihak-pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan aktivitas ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada AS alias Ali tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons dan bahkan memblokir nomor awak media, memperkuat dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi publik.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas PKH, Inspektur Tambang, serta Kementerian ESDM untuk segera:

  • Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Jalur 7

  • Memeriksa legalitas dan mengungkap aktor di balik kegiatan tersebut

  • Menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu

  • Membuka secara transparan status izin dan hasil pengawasan kepada publik

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di sektor pertambangan patut dipertanyakan, dan negara dinilai kalah oleh praktik tambang ilegal yang berkedok IUP.

Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dan aparat hukum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *