Redaksi Mello TV News memandang sengketa lahan seluas 6.600 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, bukan lagi sekadar perkara perdata antara ahli waris dan pemerintah daerah. Kasus ini telah berubah menjadi ujian terbuka atas supremasi hukum, etika kekuasaan, dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan ahli waris Batjo Bin Djumaleng. Fakta hukumnya terang dan tidak terbantahkan. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya—pembangunan proyek oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berjalan, sementara eksekusi yang diperintahkan pengadilan tak kunjung dilaksanakan.
Langkah Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, yang didampingi langsung oleh Ketua DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, memasang banner peringatan di lokasi sengketa, menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pesannya jelas dan tidak ambigu: hentikan proyek di atas tanah yang bukan milik pemerintah dan telah dimenangkan rakyat melalui jalur hukum.
Redaksi menilai tindakan ini bukan aksi simbolik semata, melainkan bentuk kontrol sosial ketika mekanisme formal negara dinilai berjalan lambat. Lebih jauh, LIN telah melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga tinggi negara—mulai dari KPK RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mahkamah Agung, Sekretariat Negara, hingga Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia—menunjukkan bahwa persoalan ini telah dianggap serius dan tidak bisa lagi diselesaikan setengah hati.
Memasuki malam pergantian Tahun Baru 2026, Saharuddin Lili kembali menyampaikan peringatan terbuka. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemprov Sulsel belum menunjukkan etika baik, karena tetap melanjutkan proyek di atas lahan yang telah inkracht dimenangkan ahli waris. Melalui banner yang terus dipasang, LIN menyatakan akan terus mengingatkan hari ini, besok, dan seterusnya, sampai proyek dihentikan dan hak tanah dikembalikan kepada ahli waris yang sah.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan tegas:
“Jangan coba-coba bermain dengan logo Lembaga Investigasi Negara. Kami berdiri untuk rakyat kecil, dan kami akan selalu berada di tengah-tengah masyarakat.”
Redaksi Mello TV News mencatat satu pertanyaan besar yang kini mengemuka di ruang publik:
apakah hukum masih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas?
Di tengah penerapan KUHP Baru, publik menuntut satu hal sederhana namun fundamental—putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, tanpa pandang jabatan atau kekuasaan. Ketika putusan inkracht diabaikan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan ahli waris, melainkan wibawa hukum dan martabat negara.
Redaksi menegaskan sikap:
tidak boleh ada satu pun pejabat atau institusi yang merasa kebal hukum. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan, bukan melindungi pelanggaran yang dibungkus proyek.
Kasus ini akan menjadi preseden berbahaya jika dibiarkan. Namun ia juga bisa menjadi tonggak keadilan, jika hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan berani.
Menutup tahun 2025 dan menapaki 2026, Mello TV News menegaskan:
keadilan tidak boleh menunggu,
putusan inkracht tidak boleh ditawar,
dan hukum harus berdiri tegak—untuk semua.
— Redaksi Mello TV News












