News  

Yuristen Legal Indonesia dan Lembaga Investigasi Negara Teken MoU Implementasi UU Advokat

Surabaya – Yuristen Legal Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Investigasi Negara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Jumat, 19 Desember 2025.

Kesepakatan ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia (YLI), Dr. Rohman Hakim, dan Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko. Penandatanganan berlangsung di Kota Surabaya dan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di Indonesia.

MoU ini menitikberatkan pada pelaksanaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021. Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal, advokat, serta pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam kesepakatan ini, pihak YLI menyatakan kesiapannya untuk menerima dan melaksanakan kegiatan pendidikan paralegal, advokat, serta layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Sementara itu, LIN bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan guna menunjang pelaksanaan program kerja sama tersebut.

Ketua Umum YLI, Dr. Rohman Hakim, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kualitas sumber daya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik.

Senada dengan itu, Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menyampaikan bahwa MoU ini diharapkan mampu memperkuat peran paralegal dan advokat dalam mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, YLI dan LIN berkomitmen untuk bersama-sama mendorong implementasi Undang-Undang Advokat secara nyata dan berkelanjutan demi terwujudnya supremasi hukum di Indonesia.//Risal Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *