Bojonegoro, Jawa Timur – Kasus dugaan pemaksaan pengakuan terhadap seorang siswi di SMK Negeri Sugihwaras kian menjadi sorotan publik. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Bojonegoro secara tegas meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan ponsel milik siswa berinisial ZB sejak Desember 2025. Perkembangan baru terjadi pada 2 April 2026, ketika ponsel tersebut diketahui berada pada siswi berinisial ACS. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak sekolah dan berujung pada proses mediasi.
Namun dalam proses tersebut, muncul dugaan serius bahwa siswi lain berinisial ACR justru mengalami tekanan. Padahal, dalam forum mediasi, ACS telah mengakui bahwa dirinya mengambil ponsel tersebut seorang diri tanpa melibatkan ACR.
Diduga Dipaksa Mengaku dan Menandatangani Pernyataan
Dalam mediasi yang melibatkan guru BK, wali murid, serta pihak keluarga, ACR diduga:
- Dipaksa mengakui keterlibatan dalam pencurian
- Ditekan secara psikologis di hadapan banyak pihak
- Diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya bersalah
Situasi tersebut dinilai tidak mencerminkan proses klarifikasi yang objektif dan justru berpotensi melanggar hak-hak anak.
Dampak Serius: Korban Alami Depresi dan Trauma
Akibat tekanan tersebut, kondisi psikologis ACR dilaporkan memburuk. Ia mengalami:
- Depresi dan kecemasan berlebih
- Ketakutan untuk kembali ke sekolah
- Penurunan kepercayaan diri serta trauma sosial
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi berdampak jangka panjang terhadap perkembangan mental korban.
LIN Bojonegoro Turun Tangan, Desak Penindakan Tegas
Menindaklanjuti kasus ini, Ketua DPC LIN Bojonegoro, Muhajirin, bersama anggotanya mendatangi Polres Bojonegoro, Dinas Pendidikan, serta Pusat Pelayanan Anak (P2A).
“Kami meminta penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan tekanan terhadap anak, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muhajirin.
LIN juga mendesak dilakukan:
- Investigasi menyeluruh terhadap pihak sekolah
- Evaluasi terhadap kepala sekolah, guru BK, dan pihak terkait
- Pemulihan nama baik serta kondisi psikologis korban
Potensi Pelanggaran Hukum: Mengacu Undang-Undang
Tindakan yang diduga terjadi dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Mengatur kewajiban perlindungan anak dari kekerasan, termasuk kekerasan psikis di lingkungan pendidikan - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Menjamin setiap individu bebas dari tekanan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Terkait dugaan pemaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Menegaskan pendidikan harus berlangsung secara adil, manusiawi, dan tanpa tekanan
Respons Aparat: Masih Dalam Pendalaman
Pihak Polres Bojonegoro, Dinas Pendidikan, dan Pusat Pelayanan Anak menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman.
Namun hingga saat ini:
- Belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah
- Proses hukum masih berjalan
- Publik menunggu transparansi hasil penyelidikan
Ujian Serius Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, bukan sumber tekanan bagi peserta didik.

Desakan dari Lembaga Investigasi Negara menunjukkan bahwa masyarakat menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi kunci untuk:
- Melindungi hak anak
- Mengembalikan kepercayaan publik
- Mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan
- Galian C Ilegal Diduga Dibekingi? Dua Excavator Bebas Menggila di Rest Area Mitra Walian, Warga Tantang Polda Sulut Bertindak!
- DPP LIN Tegas Bantah Keterlibatan Anggota Resmi dalam Kasus Dugaan Pemerasan, Ancam Tempuh Jalur Hukum
- Kebal Hukum? Bos PETI Kifly Sepang Diduga Langgar UU Minerba, Lingkungan, Perpajakan hingga KUHP Baru, Mabes Polri Diminta Turun Tangan













