Sulawesi Selatan— Polemik pemberitaan terkait dugaan pemerasan yang menyeret nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) kini memicu respons tegas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN. Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, secara resmi membantah bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut merupakan anggota resmi organisasi yang dipimpinnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan media online Radar Nusantara yang mengaitkan nama LSM LIN dengan dugaan tindakan pemerasan di wilayah Kabupaten Takalar.
Dalam keterangannya, Robi Irawan Wiratmoko menegaskan bahwa nama yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak tercatat sebagai anggota resmi Lembaga Investigasi Negara di bawah kepengurusan DPP LIN yang sah. Ia menilai pencantuman nama lembaga tanpa verifikasi valid berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencoreng marwah organisasi.
“Kami tegaskan bahwa orang yang disebut dalam pemberitaan itu bukan anggota resmi Lembaga Investigasi Negara di bawah kepemimpinan kami. Karena itu kami meminta agar nama dan logo lembaga segera dihapus dari pemberitaan tersebut,” tegas Robi.
Menurutnya, penggunaan identitas lembaga tanpa dasar yang jelas dapat berdampak serius terhadap reputasi organisasi yang selama ini bergerak di bidang sosial kontrol, investigasi, dan pengawasan publik.
Tak hanya meminta klarifikasi, DPP LIN juga mendesak pihak media segera melakukan revisi dan penghapusan berita yang dianggap merugikan nama baik lembaga. Bila permintaan tersebut tidak diindahkan, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum.
“Apabila tidak segera dihapus dan diklarifikasi, kami akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers dan pihak berwenang terkait dugaan pencemaran nama baik lembaga,” lanjutnya.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Ketua LSM LIN Arifuddin Radjab ke Polres Takalar masih terus bergulir. Penyidik dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan dokumen yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian publik di Takalar, terutama terkait kejelasan status pihak-pihak yang membawa nama organisasi tertentu dalam berbagai aktivitas maupun pemberitaan di ruang publik. (Humas DPP LIN)
- Kebal Hukum? Bos PETI Kifly Sepang Diduga Langgar UU Minerba, Lingkungan, Perpajakan hingga KUHP Baru, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
- “WNA Berkeliaran di Tambang Emas Nuntap: Ujian Tegas Penegakan Hukum di Bolaang Mongondow”
- Diduga Penyidik Polres Pasuruan Lakukan Intimidasi Saksi, Komunikasi WhatsApp Jadi Sorotan














Respon (7)