News  

Ketum LIN Perintahkan Divisi Hukum & HAM Jatim Kroscek dan Rapikan Struktur DPC Sesuai SOP

Jawa Timur, www.mellotvnews.com — Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, yang akrab disapa Gus Roby, mengeluarkan instruksi tegas kepada Divisi Hukum dan HAM LIN di Jawa Timur untuk melakukan kroscek menyeluruh serta merapikan struktur Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten dan kota.

Instruksi tersebut menegaskan bahwa seluruh jajaran, baik di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun DPC, wajib menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta menjunjung tinggi asas ketertiban, integritas, dan satu komando organisasi dari pusat hingga daerah.

Fokus Penataan Organisasi di Jawa Timur

LIN yang baru resmi menjalankan aktivitas di tingkat DPD 16 Jawa Timur kini memperkuat konsolidasi internal. Penataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh struktur organisasi berjalan sesuai aturan hukum serta tidak menyimpang dari visi dan misi lembaga.

Dalam arahannya, Gus Roby menegaskan bahwa seluruh aktivitas LIN harus berjalan profesional, terukur, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Seluruh anggota wajib memahami konsekuensi hukum jika melanggar aturan. LIN harus tetap fokus pada satu komando dan bekerja sesuai tupoksi,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Standar Operasional

Sebagai organisasi kemasyarakatan, LIN berpedoman pada regulasi utama yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, serta mengacu pada kode etik dari Konsil LSM Indonesia.

Beberapa prinsip utama yang wajib dijalankan meliputi:

  • Independensi dari kepentingan politik dan SARA
  • Menjunjung tinggi aksi damai tanpa kekerasan
  • Transparansi dalam pengelolaan keuangan dan program
  • Kepatuhan terhadap hukum, Pancasila, dan UUD 1945
  • Komitmen anti-korupsi dan bebas dari praktik pemerasan

SOP Ketat untuk Perlindungan Hukum

Dalam memastikan kegiatan organisasi tetap aman secara hukum, LIN menerapkan SOP ketat yang mencakup:

Pra-Kegiatan:

  • Verifikasi legalitas organisasi (SKT aktif)
  • Kesesuaian program dengan AD/ART
  • Pelaporan dana asing jika ada

Pelaksanaan:

  • Dokumentasi lengkap kegiatan
  • Koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah
  • Pencegahan tindakan anarkis

Pelaporan:

  • Laporan program dan keuangan berkala
  • Audit internal maupun eksternal
  • Arsip kegiatan minimal lima tahun

Penanganan Masalah:

  • Klarifikasi atas teguran tertulis
  • Upaya hukum melalui PTUN jika terjadi pembekuan sepihak
  • Pendampingan hukum melalui LBH jika berlanjut ke ranah pidana

Peringatan Tegas: Hindari Pelanggaran

LIN juga menegaskan lima pelanggaran serius yang dapat berujung pada pembubaran organisasi, antara lain:

  1. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
  2. Melakukan tindakan anarkis atau mengganggu ketertiban umum
  3. Terlibat korupsi atau pemerasan
  4. Menerima dana luar negeri tanpa pelaporan resmi
  5. Digunakan untuk kepentingan politik praktis

Legalitas Resmi LIN Jatim

DPD LIN Jawa Timur diketahui telah mengantongi legalitas resmi, termasuk:

  • Surat keterangan keberadaan organisasi dari Kesbangpol Jawa Timur
  • Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025

Beralamat di Jalan Raya Bedahan No. 03, RT 001 RW 003, Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, keberadaan LIN Jatim dinyatakan sah secara administratif.

Imbauan dan Penegasan

Dengan dasar legalitas tersebut, LIN mengingatkan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi namun tidak sesuai dengan dokumen resmi agar segera melakukan klarifikasi.

Jika tidak diindahkan, organisasi menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap oknum yang dianggap menyalahgunakan nama LIN.

“Siapa pun yang menggunakan nama LIN tanpa dasar hukum yang sah, itu pelanggaran. Kami tidak akan ragu melaporkan,” tegas pernyataan resmi LIN.

(LIN – Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *