Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Gerebek Kontrakan di Tempilang, 45 Paket Diduga Sabu Disita

BANGKA BARAT – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keduanya berinisial S alias K (39), seorang petani asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, serta A alias A (20), seorang mahasiswa yang juga berasal dari desa yang sama.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Hantu Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026). Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Air Lintang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus tempat aktivitas peredaran narkotika.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan tiga paket plastik klip ukuran sedang dan 42 paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi, plastik klip kosong, tas selempang, buku catatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 20,47 gram.

Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku berinisial S alias K mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang langsung direspons Tim Hantu Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Polres Bangka Barat memastikan proses penyidikan terhadap kedua terduga pelaku masih terus berlangsung. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Perlu diketahui, seseorang yang telah diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Humas Lembaga Investigasi Negara)