BELITUNG, BANGKA BELITUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan penambangan dan perdagangan pasir timah ilegal yang terungkap di Kabupaten Belitung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Polda Babel menyusul pengamanan lebih dari 53 ton pasir timah yang diduga ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel bersama unsur kepolisian lainnya di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini maupun menarik kesimpulan terkait perkara yang saat ini masih dalam proses penanganan penyidik.
“Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber manapun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” ujar Agus di Mapolda Babel, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, informasi yang beredar di tengah masyarakat sebaiknya disikapi secara hati-hati, terlebih perkara tersebut masih dalam tahapan proses hukum. Kepolisian memastikan setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Agus menegaskan, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan prinsip profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Kami dari Kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
“Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana,” sambungnya.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan informasi yang diterima, perkara dugaan tindak pidana terkait 53 ton lebih pasir timah tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam perkembangan penanganannya, polisi juga disebut telah mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat.
Namun, seluruh pihak yang diamankan maupun disebut dalam proses perkara tetap memiliki hak hukum dan kedudukan yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puluhan Ton Pasir Timah Diamankan
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena jumlah material timah yang diamankan tergolong besar. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul, kepemilikan, jalur distribusi, hingga dugaan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam konteks pemberantasan tindak pidana pertambangan, pengungkapan perkara tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti. Penyidik dituntut untuk mengurai rantai pasok dan aktor di balik peredaran timah ilegal, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya tindak pidana.
Polda Babel Buka Ruang Informasi Masyarakat
Polda Babel juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menerima maupun menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di sektor pertambangan timah.
Termasuk informasi dari Satlap Tricakti, yang disebut memiliki misi dalam membantu upaya pencegahan penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung.
Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum mengidentifikasi dugaan aktivitas pertambangan maupun distribusi timah yang melanggar ketentuan hukum.
Meski demikian, setiap informasi yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan pendalaman oleh penyidik sebelum dapat dijadikan dasar dalam proses penegakan hukum.
Perkara 53 ton lebih pasir timah di Belitung kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam membongkar dugaan jaringan perdagangan timah ilegal. Publik tentunya menunggu bukan hanya kepastian mengenai status hukum para pihak yang diamankan, tetapi juga sejauh mana penyidik mampu mengungkap asal barang, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polda Babel menyatakan proses hukum masih berjalan. Masyarakat pun diharapkan tetap mengawal proses tersebut dengan mengedepankan informasi yang terverifikasi dan tidak mendahului proses pembuktian di hadapan hukum.
Sumber: ES
Editor: LIN Babel
📚 Artikel Terkait:
- Mengokohkan Ukhuwah dan Integritas, Ketua DPD LIN Sulsel dan Ketua DPC LIN Gowa Sambut Kehadiran Personel BIN Baru
- Diduga Ada Manipulasi Administrasi Perangkat Desa Konarom Barat, Warga Desak Inspektorat dan APH Turun Tangan
- Gerakan Pramuka 65 Tahun: Mengabdi, Membangun Karakter, dan Menjaga NKRI di Tengah Tantangan Zaman













Respon (2)