JENEPONTO – Keberhasilan Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dalam mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Pengungkapan kasus tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas tindak kriminal secara profesional, cepat, dan terukur demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Sahabuddin, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jeneponto, Kasat Reskrim AKP Nurman, S.H., M.H., serta Tim Resmob Pegasus yang dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Jeneponto beserta jajaran Satreskrim. Penanganan perkara yang cepat, profesional, dan terukur menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menegakkan hukum secara akuntabel di tengah masyarakat,” ujar Sahabuddin.
Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua DPC LIN Kabupaten Jeneponto, Ashari, S.HI, yang akrab disapa Karaeng Bani. Menurutnya, keberhasilan Tim Pegasus merupakan jawaban atas harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
“Respon cepat Tim Pegasus di bawah pimpinan Aiptu Abd. Rasyad dalam mengungkap pelaku pencurian maupun penadah patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa Polres Jeneponto serius memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Karaeng Bani.
Selain memberikan apresiasi, Karaeng Bani juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak mencari keuntungan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun ajaran agama.
“Rezeki yang diperoleh melalui jalan yang haram tidak akan pernah membawa keberkahan. Justru akan membawa kerugian bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjauhi narkoba dan kembali kepada jalan yang benar,” ujarnya.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Jafar S, seorang aparatur sipil negara (ASN), yang kehilangan satu unit telepon genggam OPPO A57 saat sedang diisi daya di dalam mobil yang terparkir di wilayah Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban meninggalkan mobil dalam keadaan tidak terkunci untuk melaksanakan salat di rumahnya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil telepon genggam milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Pegasus berhasil melacak keberadaan barang bukti di wilayah Bisangka, Kelurahan Pantai Bahari. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ROA beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, ROA mengaku memperoleh telepon genggam tersebut dari Bakri Bin Badullah (49) dengan harga Rp700.000, yang pembayarannya dilakukan menggunakan uang tunai Rp500.000 serta satu sachet diduga narkotika jenis sabu senilai Rp200.000.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 05.30 WITA, Tim Pegasus bergerak cepat mengamankan Bakri di kediamannya di Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Dari hasil interogasi, Bakri mengaku memperoleh telepon genggam tersebut dari dua orang lainnya berinisial UM Bin Dg. Nompo dan KF Bin Dg. Ngemba, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Jeneponto memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terduga pelaku penadahan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku yang masih buron hingga seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara tuntas.
Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jurnalis: Andi Marzuki S. S. Bagalayya
📚 Artikel Terkait:













Respon (2)