News  

DARI KOTABUNAN KE JAKARTA: OSKAR MANOPPO DORONG PENCIUTAN WIUP PT ASA, PENAMBANG RAKYAT MENUNGGU WPR

BOLTIM — Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo secara resmi telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan harapan membuka ruang usaha pertambangan yang dapat dikelola masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selama ini, sejumlah kawasan di Kotabunan seperti Panang, Benteng, Tungow/Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang dikenal sebagai lokasi aktivitas masyarakat penambang tradisional.

Bagi warga, aktivitas tersebut bukan semata persoalan pertambangan. Ada kehidupan keluarga, kebutuhan pendidikan anak, serta sumber pendapatan masyarakat yang bergantung pada kegiatan ekonomi tersebut.

OSKAR: USULAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT

Bupati Boltim Oskar Manoppo menegaskan bahwa usulan penciutan WIUP PT ASA telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM.

“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” jelas Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat, sekaligus menghindari persoalan pertambangan masyarakat hanya diselesaikan melalui pendekatan penertiban.

Jika usulan penciutan nantinya disetujui dan wilayah yang tersedia memenuhi seluruh persyaratan hukum, kawasan tersebut dapat diperjuangkan untuk memperoleh mekanisme pengelolaan masyarakat sesuai kewenangan pemerintah.

Salah satu kemungkinan yang diharapkan masyarakat adalah pengembangan wilayah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

MASYARAKAT MENUNGGU KEPASTIAN

Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut.

Menurut Arsad, apabila usulan penciutan mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan kemudian tersedia mekanisme legal bagi masyarakat, hal itu dapat menjadi jalan keluar bagi warga yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tradisional.

“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujar Arsad.

Ia juga berharap lokasi yang selama ini menjadi ruang aktivitas masyarakat mendapat perhatian dalam proses kebijakan selanjutnya.

“Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,” harapnya.

BUKAN SEKADAR SOAL MENAMBANG

Persoalan yang dihadapi masyarakat Kotabunan sejatinya lebih luas daripada sekadar persoalan boleh atau tidaknya melakukan aktivitas pertambangan.

Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, lapangan pekerjaan, keselamatan kerja, tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Karena itu, harapan masyarakat adalah agar pemerintah dapat menghadirkan solusi yang memberikan ruang ekonomi sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

Dalam konteks tersebut, usulan penciutan WIUP PT ASA menjadi salah satu langkah yang kini ditunggu hasilnya.

KEPUTUSAN AKHIR ADA DI PEMERINTAH PUSAT

Meski demikian, masyarakat masih harus menunggu proses dan keputusan pemerintah pusat.

Usulan Pemkab Boltim belum otomatis berarti wilayah tersebut berubah status menjadi WPR. Penetapan dan pengelolaan wilayah pertambangan tetap harus melalui mekanisme, persyaratan dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat penambang Kotabunan dan Bulawan Bersatu kini berharap proses di tingkat Kementerian ESDM dapat memberikan kejelasan mengenai masa depan ruang usaha mereka.

Harapan mereka adalah terciptanya solusi yang mampu mempertemukan kepentingan masyarakat lokal, kepastian hukum, investasi, keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.

Dari Kotabunan, aspirasi itu kini telah masuk ke meja pemerintah pusat.

Masyarakat pun menunggu satu hal: apakah usulan penciutan WIUP PT ASA tersebut nantinya dapat membuka jalan menuju ruang pertambangan rakyat yang legal dan memberikan kepastian bagi kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *