PANGKALPINANG, PORTAL MEDIA LIN — Sorotan terhadap proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 terus bergulir.
Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bangka Selatan, Norman Adjis, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,16 triliun, atau tepatnya Rp4.163.218.993.766,98, berdasarkan hasil audit BPKP.
Dalam perkara yang telah memasuki persidangan tersebut, terdapat 11 orang terdakwa, yang terdiri dari sembilan pengusaha atau mitra usaha tambang serta dua mantan pejabat PT Timah Tbk.

Namun, di tengah proses persidangan, muncul suara keprihatinan dari sejumlah elemen masyarakat. Norman Adjis menilai terdapat potensi kriminalisasi terhadap sejumlah pihak yang berstatus sebagai mitra usaha PT Timah dalam perkara tersebut.
“Tegakkan keadilan dan jangan zolimi para mitra PT Timah,” ujar Norman Adjis.
Menurut Norman, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya mengenai proses penegakan hukum, tetapi juga bagaimana posisi dan peran masing-masing pihak dalam tata kelola kegiatan pertambangan tersebut dapat dilihat secara proporsional.
Ia mempertanyakan mengapa proses hukum dengan persoalan yang disebut berkaitan dengan pola kemitraan PT Timah justru menonjol di wilayah Bangka Selatan.
“Seluruh mitra PT Timah di Babel menggunakan aturan yang sama. Mengapa hanya di Kabupaten Bangka Selatan yang diproses?” kata Norman.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang menurutnya perlu diuji secara objektif dalam proses persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara secara menyeluruh, termasuk membedakan pihak yang diduga memperoleh atau menikmati aliran dana yang dikategorikan sebagai kerugian negara dengan pihak yang menjalankan peran sebagai mitra atau pelaksana kegiatan di lapangan.
Mendorong Penegakan Hukum yang Transparan
Norman menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan semangat Zona Integritas tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah, serta harus memberikan ruang yang sama kepada setiap terdakwa untuk membuktikan posisi dan perannya dalam perkara.
Ia berharap proses persidangan perkara senilai Rp4,16 triliun tersebut dapat berlangsung secara adil, transparan dan proporsional, berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Norman juga mengajak masyarakat Bangka Selatan dan masyarakat Bangka Belitung pada umumnya untuk ikut mengawal proses hukum tersebut secara objektif.
Ia meminta aparat penegak hukum, majelis hakim, maupun seluruh pihak yang berkepentingan agar menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Ratusan Papan Bunga Warnai Pengadilan Tipikor Pangkalpinang
Keprihatinan serupa juga disuarakan oleh sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mitra PT Timah Se-Babel, Pecinta Babel Damai, Babel Bersatu, Suara Keadilan, serta sejumlah tokoh masyarakat Bangka Belitung.
Pada Rabu, 16 September 2026, dukungan tersebut disampaikan melalui pemasangan rangkaian papan bunga di depan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Ratusan papan bunga dilaporkan terpajang dengan berbagai pesan yang menyoroti persoalan keadilan dalam perkara tersebut.
Sejumlah tulisan di antaranya berbunyi:
“Hakim yang mulia, nurani Anda adalah harapan kami.”
“PT Timah yang untung, mitra yang dituduhkan, di mana letak keadilannya?”
“Bebaskan mitra yang tidak bersalah.”
“Kami dikorbankan, PT Timah berlindung, di mana keadilan?”
Pemasangan papan bunga tersebut menjadi bentuk ekspresi dukungan dan keprihatinan masyarakat terhadap para mitra PT Timah yang sedang menghadapi proses persidangan.
Meski demikian, berbagai pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi maupun ketidakadilan tersebut merupakan pandangan dan aspirasi pihak-pihak yang menyampaikannya. Status bersalah atau tidak bersalah para terdakwa tetap harus ditentukan berdasarkan proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh dalil dan tuduhan yang muncul dalam perkara tersebut.
PORTAL MEDIA LIN akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang, berdasarkan fakta persidangan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salam Investigasi.













