News  

SIDANG PERKARA NO. 54 KEMBALI DISOROT: LIN MINTA PEMPROV SULSEL DAN BPN BUKA BUKTI TANAH DOBОLO BIN LEMANG

GOWA — Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, kembali menyoroti proses persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN.Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, terkait sengketa tanah yang melibatkan Dobolo bin Lemang.

Dalam keterangannya usai menyaksikan persidangan, Selasa, 22 September 2026, Robi mempertanyakan dasar yang digunakan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempertahankan status tanah yang menjadi objek perkara.

Robi menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat dokumen yang menunjukkan adanya sertifikat hak pakai yang telah terbit pada 1992. Sementara itu, menurut Robi, pihak pemerintah dalam proses persidangan menggunakan PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai salah satu dasar argumentasi terkait tanah yang disebut terlantar.

“Kalau sertifikat hak pakai sudah terbit tahun 1992, kemudian PP 24 Tahun 1997 dijadikan acuan, kami mempertanyakan bagaimana konstruksi hukumnya,” ujar Robi.

Ia meminta pihak Pemprov Sulsel dan BPN tidak sekadar menyampaikan argumentasi, tetapi menghadirkan dokumen dan alat bukti yang dapat diuji dalam persidangan.

Menurut Robi, LIN telah melakukan penelusuran hingga ke ATR/BPN pusat serta arsip dan dokumen pertanahan, termasuk melakukan verifikasi terhadap pihak ahli waris.

Robi juga meminta agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut apabila pemerintah memang memiliki dasar kepemilikan atau penguasaan yang kuat.

“Kalau memang itu tanah pemerintah, buktikan dengan alat bukti. Kalau memang ada persoalan penguasaan tanah, mari duduk bersama. Kalau memang harus dilakukan ganti untung, kita bicarakan secara terbuka,” tegasnya.

PERTANYAKAN STATUS TANAH TERLANTAR

Salah satu poin yang menjadi sorotan LIN adalah istilah tanah terlantar yang disebut dalam argumentasi perkara.

Robi mempertanyakan bagaimana sebuah bidang tanah dapat dikategorikan terlantar apabila sebelumnya telah terdapat hak pakai yang diterbitkan pada 1992.

“Kalau tahun 1992 sudah ada hak pakai dari pemerintah, kemudian disebut terlantar, pertanyaannya siapa yang menelantarkan? Kalau penguasaan itu berada pada pemerintah, tentu persoalan tersebut harus dikaji secara menyeluruh,” katanya.

Ia meminta Pengadilan Negeri Sungguminasa mempertimbangkan seluruh dokumen dan riwayat pertanahan secara utuh sebelum mengambil keputusan.

ADVOKAT: KLAIM PEMPROV PERLU DIBUKTIKAN

Advokat yang mendampingi Dobolo bin Lemang dari Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN) juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran ke tingkat pusat.

Menurutnya, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan terkait klaim penguasaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia juga menyatakan bahwa laporan terkait dugaan penyerobotan tanah telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan.

“Kalau PP 24 Tahun 1997 dijadikan acuan karena tanah dianggap terlantar, sementara sertifikat sudah terbit pada 1992, itu yang harus dijelaskan secara terang,” ujar advokat tersebut.

Ia menegaskan pihak ahli waris akan terus melakukan penelusuran dan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.

Menurutnya, salah satu opsi yang masih terbuka adalah penyelesaian melalui ganti untung apabila memang berdasarkan proses hukum tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintah.

LIN SIAP LANJUTKAN PENELUSURAN

Robi Irawan Wiratmoko menegaskan LIN akan terus mengawal perkara tersebut dan berencana membuka sejumlah dokumen lain yang menurutnya berkaitan dengan riwayat pengadaan atau pembayaran tanah.

Ia bahkan menyebut pihaknya memiliki data yang menurutnya berkaitan dengan SMA Negeri 14 dan pembayaran tanah.

Namun, seluruh dokumen tersebut masih perlu diverifikasi serta diuji melalui mekanisme hukum dan pihak-pihak yang berwenang.

“Kalau tidak mau duduk bersama dan tidak ada penyelesaian, kami akan melanjutkan laporan dan membuka temuan-temuan yang kami miliki,” ujar Robi.

Dalam kesempatan tersebut, Robi juga menyampaikan rencana LIN untuk kembali hadir dalam agenda persidangan berikutnya dengan mengenakan pakaian hitam dan pita hitam sebagai bentuk simbolik keprihatinan terhadap proses perkara.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan “Salam Satu Komando!”

CATATAN REDAKSI

Perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN.Sgm masih berada dalam proses hukum. Berbagai pernyataan mengenai kepemilikan, status tanah terlantar, penerbitan sertifikat, maupun dugaan penyerobotan merupakan bagian dari argumentasi dan klaim para pihak yang masih harus dibuktikan melalui dokumen, alat bukti, serta proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *