HUMAS LEMBAGA LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA SORAT AKTIVITAS PERTAMBANGAN DAN LINGKUNGAN WARGA DIKAMPUNG PAIT JAYA.

WPR, IPR dan RKAB Pertambangan di Bangka Barat harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan aktivitas pertambangan rakyat di kebupaten Bangka Barat, provinsi kepulauan Bangka Belitung, tidak hanya berkaitan dengan persoalan produksi dan ekonomi masyarakat, tetapi juga harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan berlaku.kamis September (24/9/2026)

Dalam kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara, keberadaan Wilayah pertambangan Rakyat (WPR) menjadi salah satu dasar penting bagi penyelenggaraan pertambangan rakyat,ketentuan mengenai Wilayah pertambangan saat ini antara lain diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan.

WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pengelolaan dan pengusahaan pertambangan rakyat sementara masyarakat atau pelaku usaha pertambangan rakyat yang yang hendak melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan ketentuan perizinan termasuk izin pertambangan rakyat ( IPR)

Ketentuan pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral batubara, diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang kemudian telah diubah melalui PP nomor 25 tahun 2024 dan kembali diubah melalui PP nomor 39 tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, pemegang IPR tidak cukup memiliki izin, tetapi juga wajib menjalankan kegiatan penambangan sesuai rencana dan ketentuan teknis yang berlaku rencana penambangan pemegang IPR mengacu pada dokumen penglolaan WPR dan sekurang -kurangnya mencakup metode penambangan, peralatan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personel serta biaya atau permodalan.

Artinya, keberadaan WPR dan benerbitan IPR harus berjalan beriringan dengan tata kelola kegiatan penambangan. Legalitas wilayah dan izin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban teknis serta lingkungan dalam pelaksanaan pertambangan rakyat.

Disisi lain, bagi pemegang izi pertambangan yang diwajibkan menyusun rencana kerja dan Anggaran biaya ( RKAB). Penyusunan dan persetujuan juga harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. regulasi mengenai, sehingga acuan hukum yang digunakan harus dipastikan merupakan ketentuan terbaru.

Konteks tersebut menjadi penting bagi Bangka Barat, dearah yang memiliki sejarah panjang pertambangan timah, penataan pertambangan rakyat tidak semata- mata menyangkut persoalan boleh atau tidaknya masyarakat menambang, tetapi juga menyangkut kepastian wilayah, perizinan rencana kegiatan kesehatan, lingkungan, reklamasi, serta kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, setiap kegiatan pertambangan rakyat di Bangka Barat perlu ditempatkan dalam rantai legalitas yang jelas wilayah pertambangan yang ditetapkan, izin yang sesuai, rencana penambangan yang memenuhi ketentuan, serta pelaksanaan kegiatan berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku.

Pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemegang izin dan masyarakat kemudian miliki peran Masing-masing untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan dikemudian hari.

Humas Lembaga Investigasi Negara menyoroti adanya aktivitas pertambangan dan persoalan lingkungan yang berada di sekitar kawasan dibelakang Masjid Nurul Iman jalan keramat RT 01 Dusun 6,kampung pait jaya, Desa Belo Laut kecamatan mentok kabupaten Bangka Barat.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya kegiatan pertambangan yang berada kawasan yang perlu dipastikan status peruntukan lahan nya, termasuk apabila terdapat aktivitas di sekitar atau dalam kawasan hutan lindung, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

Lembaga Investigasi Negara meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas, perizinan, status kawasan, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain

  1. Apakah lokasi kegiatan pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan lainnya berdasarkan peta dan penetapan resmi pemerintah?
  2. Apa dasar hukum dan perizinan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan dilokasi tersebut?
  3. Apakah kegiatan tersebut telah memperoleh izin atau persetujuan yang di persyaratka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku (4) Bagaimana status persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila kegiatan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan?
  4. Apakah pihak perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan, seperti AMDAL, UKL- UPL, atau dokumen lain sesuai dengan skala dan jenis kegiatan nya?
  5. Apakah terdapat pengelolaan limbah, air buangan, debu, sedimentasi, maupun dampak lingkungan lainnya yang dapat dapat memengaruhi masyarakat sekitar?
  6. Apakah aktivitas pengolahan material oleh perusahaan di sekitar jalan keramat RT 0,Dusun 6, kampung pait jaya telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang?
  7. Apakah masyarakat sekitar telah mendapat informasi dan dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan dampak lingkungan kegiatan tersebut?
  8. Jika ditemukan adanya kerusakan lingkungan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan, langkah pengawasan dan penegakan hukum apa yang akan dilakukan oleh instansi berwenang?
  9. Bagaimana bentuk pengawasan dari pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan terhadap kegiatan tersebut.

Humas Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa pertanyaan tersebut disampaikan untuk memperoleh klarifikasi dan kepastian informasi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang, penilaian mengenai ada atau tidak nya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen perizinan, status kawasan, hasil pemeriksaan lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan informasi maupun keluhan secara resmi kepada instansi terkait apabila terdapat dampak lingkungan yang dirasakan disekitar tempat tinggal mereka.

Lembaga Investigasi Negara berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangan secara transparan, sehingga persoalan pertambangan, status kawasan hutan, pengelolaan lingkungan, serta kepentingan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan yang berlaku ( penulis musarofa)(Humas Lembaga Investigasi Negara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *