Opini  

Diduga Bangun Proyek Rp11,8 Miliar di Atas Lahan Inkrah, Pemprov Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim

 

Makassar — Skandal besar diduga tengah menggerogoti wajah pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Di tengah status lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi objek eksekusi pengadilan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan justru diduga nekat membangun proyek bernilai fantastis Rp11,8 miliar melalui Dinas Pendidikan.

Proyek pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan tersebut kini disorot tajam publik dan lembaga pemantau sebagai “proyek siluman”, karena berdiri di atas lahan sengketa milik ahli waris Alm. Batjo Bin Djumaleng, yang secara hukum bukan aset Pemprov Sulsel.

Atas dugaan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) secara resmi melayangkan pengaduan tertulis kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dalam proyek tersebut.

Putusan Pengadilan Diabaikan, Eksekusi Diduga Dihalangi

LIN mengungkap bahwa status kepemilikan lahan di Jalan Urip Sumoharjo No. 50 telah dimenangkan secara sah oleh para ahli waris melalui serangkaian putusan pengadilan:

  • Pengadilan Negeri Makassar
  • Pengadilan Tinggi Makassar
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • hingga Peninjauan Kembali (PK)

Seluruh putusan tersebut telah inkrah, bahkan telah masuk tahapan aanmaning, konstatering, dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Namun ironisnya, alih-alih mematuhi perintah pengosongan, Pemprov Sulsel justru diduga menghalang-halangi proses eksekusi, sembari tetap melanjutkan pembangunan proyek fisik di atas lahan yang secara hukum bukan miliknya.

Anggaran Negara Digelontorkan di Atas Tanah Bermasalah

Berdasarkan temuan LIN, pembangunan Ruang Praktik Teknik Kendaraan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menelan anggaran negara sebesar:

Rp11.892.315.791
(Sebelas miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah)

Proyek ini diduga:

  • Tidak memiliki kejelasan dasar hukum penguasaan lahan
  • Berpotensi fiktif secara administratif
  • Menabrak asas kehati-hatian penggunaan uang negara
  • Mengarah pada kerugian keuangan negara/daerah

Sekretaris Jenderal DPP LIN Antoni Pane bersama Ketua DPD LIN Sulsel Saharuddin Lili menegaskan bahwa proyek tersebut harus dihentikan segera.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini indikasi serius penyalahgunaan anggaran negara. Uang rakyat dipertaruhkan di atas lahan yang secara hukum bermasalah,” tegas Saharuddin.

LIN Desak APH Panggil Gubernur hingga BKAD

LIN secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum untuk:

  • Membentuk tim pencari fakta independen
  • Memanggil dan memeriksa:
    • Gubernur Sulawesi Selatan
    • Dinas Pendidikan Sulsel
    • BKAD Provinsi Sulsel
    • Pihak rekanan proyek dan pihak lain yang terlibat

Laporan resmi telah dikirimkan pada 16 Desember 2025 kepada:

  1. Bareskrim Polri
  2. Polda Sulawesi Selatan
  3. Kejaksaan Negeri Makassar
  4. BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan

Ancaman Pasal Pidana Berat

Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
    Ancaman: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
  • Pasal 3 UU Tipikor
    Ancaman: penjara maksimal 20 tahun
  • Pasal 55 KUHP
    (Turut serta melakukan tindak pidana / korupsi berjamaah)
  • Pasal 421 KUHP
    (Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik)
  • Pasal 385 KUHP
    (Penyerobotan atau pemanfaatan tanah bukan haknya)

Proyek Dikebut, Publik Kian Curiga

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi. Di lapangan, pekerjaan proyek justru terkesan dikebut, memunculkan dugaan adanya upaya mengamankan proyek sebelum aparat penegak hukum bertindak.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi, dokumen putusan pengadilan, serta pengaduan tertulis dari DPP LIN.
Seluruh pihak yang disebutkan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah dan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *