Robi Irawan & Dr. Rohman Hakim Satukan Kekuatan: LIN–YLI Siap Bongkar Hukum Pesanan

Jakarta — Peta pergerakan hukum nasional memasuki babak baru. Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Yuristen Legal Indonesia (YLI) resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hukum, sebuah langkah yang dinilai publik sebagai ancaman serius bagi praktik mafia hukum, ketidakadilan, dan pembungkaman kebenaran.

Kesepakatan kerja sama ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia, Dr. Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM, figur akademisi dan praktisi hukum yang dikenal vokal dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan substantif.

Dalam pernyataannya, Robi Irawan Wiratmoko menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan aliansi perlawanan hukum terhadap maraknya praktik penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, serta hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

> “Negara tidak boleh kalah oleh uang, jabatan, atau kekuasaan. LIN dan YLI hadir untuk memastikan hukum kembali pada roh keadilan, bukan menjadi alat pesanan,” tegas Robi.

 

Sementara itu, Dr. Rohman Hakim menyatakan bahwa YLI siap mengerahkan kekuatan akademik, advokasi, dan pendampingan hukum untuk mendukung kerja-kerja investigatif LIN di berbagai daerah.

> “Ketika investigasi bertemu dengan argumentasi hukum yang kuat, maka kebenaran tidak bisa lagi dibungkam. Inilah alasan kami berdiri bersama LIN,” ujar Rohman Hakim.

 

Kerja sama ini meliputi pendampingan hukum kasus-kasus strategis, penyusunan kajian hukum atas temuan investigasi LIN, edukasi hukum kepada masyarakat, hingga pengawalan perkara yang berpotensi dikubur oleh kekuasaan.

Langkah ini langsung mendapat respons luas dari publik dan aktivis hukum. Banyak pihak menilai koalisi LIN–YLI sebagai salah satu poros kekuatan masyarakat sipil yang berpotensi mengguncang zona nyaman para pelanggar hukum yang selama ini merasa kebal.

Dengan sinergi ini, LIN dan YLI menegaskan satu pesan keras:
hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan keadilan tidak boleh dinegosiasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *