Bayang-Bayang Gratifikasi di Balik Pembangunan Pos Kejari Kotamobagu,Dugaan Keterlibatan PT BDL Dinilai Berpotensi Langgar UU Tipikor

Kotamobagu — Pembangunan pos penjagaan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kini menjadi perhatian serius publik. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga dibiayai oleh perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini tidak sekadar soal pembangunan fasilitas, tetapi berpotensi masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi.

Secara normatif, setiap pembangunan fasilitas negara wajib melalui mekanisme penganggaran resmi, baik melalui APBN maupun APBD. Pendanaan oleh pihak swasta, apalagi perusahaan yang diduga memiliki relasi kepentingan hukum di wilayah tersebut, menimbulkan tanda tanya besar.

Dalam perspektif hukum, potensi pelanggaran dapat dikaji melalui Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan, dapat dikategorikan sebagai suap.

Pengamat hukum menilai, pembangunan fasilitas kejaksaan oleh pihak swasta berisiko menciptakan persepsi adanya hubungan timbal balik.

“Meskipun belum tentu melanggar hukum, praktik seperti ini sangat rawan konflik kepentingan. Lembaga penegak hukum tidak boleh berada dalam posisi menerima manfaat dari pihak yang bisa saja sedang atau akan berperkara,” ujar seorang akademisi hukum pidana.

Selain potensi gratifikasi, dugaan ini juga menyentuh prinsip independensi lembaga penuntutan. Kejaksaan sebagai dominus litis dalam perkara pidana harus berdiri netral dan bebas dari pengaruh apa pun.

Nama Ronald Saweho yang disebut sebagai HRD PT BDL turut menjadi sorotan publik. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan maupun pihak Kejari.

Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, serta aparat pengawas internal untuk melakukan audit menyeluruh. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah keraguan publik berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Seluruh informasi masih dalam tahap konfirmasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *