Diduga Penyidik Polres Pasuruan Lakukan Intimidasi Saksi, Komunikasi WhatsApp Jadi Sorotan

Pasuruan — Dugaan praktik intimidasi dalam proses penegakan hukum kembali mencuat. Seorang saksi berinisial M.A.M dalam kasus dugaan penipuan rental mobil mengaku mendapat tekanan dari oknum penyidik yang bertugas di Polres Pasuruan.

Oknum penyidik yang disebut bernama Billy diduga mengirimkan pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp. Tak hanya itu, tindakan tersebut disebut meluas hingga menghubungi istri M.A.M, yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dalam perkara yang sedang berjalan.

Bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima tim redaksi menunjukkan adanya komunikasi yang dinilai tidak profesional, bahkan cenderung mengarah pada tekanan psikologis terhadap saksi.

Kesaksian Kuasa Hukum dan Lembaga Investigasi

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan Raya, Dorry Eko Susanto, bersama kuasa hukum M.A.M, Herlina Rahmawati, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan tindakan tersebut.

“Klien kami merasa tertekan. Pesan-pesan yang dikirimkan bernada provokatif dan terkesan intimidatif. Bahkan pihak keluarga yang tidak terkait ikut dihubungi. Ini sudah di luar batas kewenangan,” tegas Dorry kepada awak media.

Herlina menambahkan, tindakan penyidik semestinya mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, serta menjunjung tinggi hak-hak saksi dalam proses hukum.

Respons Kepolisian Masih Minim

Saat dikonfirmasi, pihak Polres Pasuruan melalui Kasi Humas, Joko Suseno, menyarankan agar pertanyaan diarahkan langsung kepada Kasat Reskrim.

“Silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim, karena beliau yang lebih memahami detail perkara. Bisa jadi yang bersangkutan kurang kooperatif atau tidak memenuhi panggilan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Analisis Investigatif: Dugaan Pelanggaran Etika

Dalam perspektif investigatif, dugaan intimidasi terhadap saksi merupakan isu serius yang dapat mencederai integritas proses hukum. Berdasarkan prinsip hukum acara pidana, saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, ancaman, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian serta dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi mendorong pengawasan lebih lanjut dari lembaga pengawas internal maupun eksternal kepolisian.

Penutup

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. Publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak Polres Pasuruan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Investigasi LIN akan terus menghadirkan update terbaru seputar kasus ini secara mendalam dan berimbang. ( DPC LIN Pasuruan Raya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *