Tambang Diduga Ilegal di Tuban Masih Beroperasi, BBM Subsidi Ikut Disalahgunakan?

Tuban — Dugaan penyalahgunaan aktivitas tambang tanah merah di Desa Kuang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, hingga kini masih terus beroperasi secara aktif. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi serta menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasionalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, tambang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial Mm. Aktivitas di lokasi terpantau cukup intens, dengan penggunaan alat berat dan lalu lalang truk pengangkut material yang berlangsung setiap hari.

Material tanah merah hasil tambang tersebut diduga dikirim ke sebuah pabrik di wilayah Pakah, tepatnya di Desa Nggesing, Kecamatan Pakah, yang memperlihatkan skala distribusi yang cukup besar.

WARGA RESAH: DUGAAN LANGGAR ATURAN DAN RUGIKAN MASYARAKAT

Warga sekitar mengaku mulai merasa resah dengan keberadaan tambang tersebut. Selain diduga tidak memiliki izin, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri dinilai sangat merugikan masyarakat.

BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk mendukung aktivitas pertambangan berskala usaha.

“Kalau memang benar pakai BBM subsidi, ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

LIN MINTA APARAT TURUN TANGAN

Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban, Muanton, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Jika benar tambang tersebut tidak mengantongi izin dan menggunakan BBM bersubsidi, maka ini harus segera ditindak tegas. Kami meminta aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah untuk turun langsung ke lokasi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM SERIUS

Jika terbukti, aktivitas tambang tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan BBM bersubsidi)

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif yang berat.

DESAKAN PUBLIK: INVESTIGASI DAN PENERTIBAN

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum di wilayah Tuban segera melakukan investigasi lapangan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan:

  • Legalitas aktivitas tambang
  • Dampak lingkungan yang ditimbulkan
  • Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi

BELUM ADA KLARIFIKASI RESMI

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun pemilik yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

“Tim Investigasi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *