Sorong Selatan – Polemik mengenai informasi adanya pinjaman Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan senilai Rp110 miliar menjadi perhatian dan sorotan masyarakat. Sejumlah kalangan berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat dipahami secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta.
Dalam sistem pemerintahan daerah, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, termasuk pinjaman daerah, pada prinsipnya memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat menilai penting adanya keterbukaan informasi mengenai proses, Dasar Hukum, serta tujuan penggunaan dana tersebut.
Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses pengajuan, pembahasan, persetujuan, maupun pengawasan terhadap pinjaman daerah tersebut. Oleh karena itu, publik berharap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan DPRD Kabupaten Sorong Selatan dapat memberikan klarifikasi resmi sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi maupun spekulasi.
Beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:
- Apakah pinjaman daerah senilai Rp110 miliar tersebut telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bagaimana proses pembahasan dan persetujuan yang dilakukan bersama DPRD;
- Apa dasar hukum pelaksanaan pinjaman tersebut;
- Untuk program atau kegiatan apa dana pinjaman akan digunakan;
- Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap realisasi penggunaannya; serta
- Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kepada masyarakat.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, masyarakat berharap DPRD dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan yang berkaitan dengan pinjaman daerah tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga diharapkan dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai nilai pinjaman, lembaga pemberi pinjaman, jangka waktu pengembalian, beban bunga atau biaya pinjaman, serta rencana penggunaan dana agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Apabila di kemudian hari terdapat temuan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, mekanisme tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, seluruh informasi yang berkembang perlu disikapi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Masyarakat juga berharap instansi yang memiliki kewenangan, seperti Polda Papua Barat Daya, Kejaksaan Negeri Sorong, BPKP Perwakilan Papua Barat Daya, maupun lembaga pengawasan lainnya, terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila diperlukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun DPRD Kabupaten Sorong Selatan dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara proporsional, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur fungsi DPRD meliputi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah serta APBD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta tata cara pelaksanaan pinjaman daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi dasar penegakan hukum apabila berdasarkan proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai tata kelola keuangan daerah. Isi pemberitaan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atau kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk memuat penjelasan tersebut secara proporsional. (Redaksi: Portal Media LIN)
- PBH LIN Resmi Buka Perwakilan di Surabaya dan Kabupaten Bangka, Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
- Gus Robi Irawan Wiratmoko Apresiasi Dedikasi Dirbinmas Polda Jatim, Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kombes Pol Darman
- Dituding PETI, Aktivitas AM dan Lukas Disebut Berada di WIUP Ber-IUP Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat













Respon (5)