News  

Dituding PETI, Aktivitas AM dan Lukas Disebut Berada di WIUP Ber-IUP Resmi: Jangan Bangun Opini Sesat di Masyarakat

BOLAANG MONGONDOW – Polemik dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, memasuki babak baru.

Pihak pengusaha lokal yang disebut berinisial AM dan Lukas membantah anggapan bahwa aktivitas pertambangan emas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Melalui Humas AM, Ali Kobandaha, ditegaskan bahwa aktivitas yang dipersoalkan berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) KUD Perintis, yang disebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Ali meminta publik tidak terburu-buru memberikan label PETI hanya berdasarkan keberadaan alat berat, aktivitas penggalian maupun pengolahan material di lapangan.

“Adanya aktivitas pertambangan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah PETI. Yang harus diperiksa adalah status wilayah, IUP, dokumen teknis, tahapan kegiatan serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tegas Ali.

KUD Perintis Disebut Memiliki WIUP 100 Hektare

Menurut penjelasan Ali, dasar legalitas yang dimaksud merujuk pada Keputusan Kepala DPMPTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Persetujuan Perpanjangan IUP Operasi Produksi KUD Perintis.

Dalam dokumen yang disebut dimiliki pihaknya, KUD Perintis tercatat sebagai pemegang IUP untuk komoditas mineral logam emas dan mineral pengikutnya (DMP) di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

WIUP tersebut disebut memiliki luas sekitar 100 hektare, dengan jangka waktu perpanjangan selama 10 tahun.

Ali menjelaskan, keberadaan IUP OP memberikan dasar bagi pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kegiatan konstruksi, produksi, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Namun demikian, ia mengakui bahwa keberadaan IUP bukan berarti seluruh aktivitas dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lainnya.

Pemegang IUP tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan teknis dan administratif, termasuk aspek RKAB, keselamatan pertambangan, lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, kewajiban kepada negara, serta persyaratan teknis lainnya.

IUP Ada, Tetapi Kepatuhan Tetap Harus Diuji

Di titik inilah, menurut Ali, publik harus membedakan dua persoalan yang berbeda.

Pertama, status legalitas wilayah dan izin pertambangan.

Kedua, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan teknis, administratif, lingkungan dan operasional.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

“Adanya dokumen teknis yang masih dalam proses penyelesaian tidak otomatis mengubah status pemegang IUP menjadi penambang tanpa izin. Yang harus dilihat adalah dokumen perizinannya, tahap kegiatan yang dilakukan, persyaratan yang diwajibkan serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga membantah kesan bahwa aktivitas di lokasi dilakukan tanpa dokumen pendukung.

Menurut Ali, terdapat dokumen administratif, teknis, lingkungan dan sosial yang disebut telah maupun sedang dipenuhi oleh pemegang IUP sesuai tahapan kegiatan.

Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang menuding adanya PETI untuk tidak berhenti pada narasi, tetapi membuka dasar hukum dan bukti yang digunakan untuk membuat kesimpulan tersebut.

“Kalau Disebut PETI, Tunjukkan Dasar Hukumnya”

Polemik semakin tajam karena muncul berbagai istilah dalam pemberitaan maupun informasi yang beredar, termasuk penyebutan “cukong besar”, “sakti”, “impunitas” hingga “aparat takut”.

Ali menilai istilah semacam itu merupakan tuduhan serius apabila diarahkan kepada individu tertentu dan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini PETI, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian. Jangan hanya berdasarkan asumsi atau informasi yang beredar di masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, penyebutan seseorang sebagai “dalang” atau “cukong PETI” juga tidak seharusnya dibangun hanya berdasarkan sumber anonim atau informasi yang belum diverifikasi.

Apalagi apabila tuduhan tersebut tidak disertai dokumen, bukti transaksi, struktur pengelolaan kegiatan, hasil pemeriksaan instansi berwenang atau bukti lain yang dapat diuji.

Pers Dipersilakan Mengawasi, Tetapi Jangan Menghakimi

Ali menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan fungsi kontrol pers maupun kritik masyarakat.

Sebaliknya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

Namun, menurutnya, fungsi kontrol harus tetap berpijak pada data, dokumen, verifikasi dan fakta lapangan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi jangan menyimpulkan PETI hanya karena melihat aktivitas pertambangan sementara status IUP dan dokumen pendukungnya tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia meminta pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tanoyan tidak menghilangkan fakta mengenai keberadaan IUP OP yang disebut dimiliki KUD Perintis.

Sebab, menurutnya, keberadaan IUP merupakan salah satu fakta penting yang harus diperiksa sebelum memberikan kesimpulan mengenai legalitas suatu kegiatan pertambangan.

Dokumen Menjadi Kunci, Bukan Opini

Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui perang narasi.

Jika benar terdapat IUP OP, maka dokumen tersebut dapat diperiksa. Jika terdapat dokumen teknis, dokumen itu dapat diuji. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pelanggaran tersebut harus dapat ditunjukkan secara konkret.

“Ukurannya harus dokumen dan fakta. Kalau IUP-nya ada, periksa IUP-nya. Kalau ada dokumen teknis, periksa dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran, tunjukkan pelanggarannya. Jangan mengganti proses verifikasi dengan asumsi dan narasi tak berdasar,” tegas Ali.

Menurutnya, status IUP OP dan kepatuhan terhadap persyaratan kegiatan merupakan dua hal yang harus diperiksa secara bersamaan.

Artinya, keberadaan IUP tidak otomatis membuktikan seluruh aktivitas telah memenuhi seluruh kewajiban, tetapi sebaliknya, adanya persoalan teknis atau administratif juga tidak otomatis menghapus status izin yang dimiliki pemegang IUP.

Karena itu, apabila terdapat dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, penilaiannya harus dilakukan berdasarkan jenis dokumen, tahapan kegiatan, kewajiban pemegang IUP serta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Minta Hak Jawab dan Koreksi

Pihak AM melalui Ali Kobandaha juga meminta ruang hak jawab dan koreksi atas pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan status perizinan dan kondisi lapangan secara utuh.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Periksa saja dokumen dan kegiatan kami secara objektif. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diselesaikan sesuai aturan,” katanya.

Namun, ia meminta agar penyebutan PETI tidak dijadikan kesimpulan sebelum status perizinan, dokumen pendukung, aktivitas lapangan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum diperiksa secara menyeluruh.

“Secara hukum, harus dibedakan antara kegiatan pertambangan tanpa izin dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan dalam WIUP yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. KUD Perintis memiliki Persetujuan Perpanjangan IUP OP dengan WIUP seluas 100 hektare di Desa Tanoyan. Karena itu, penyebutan kegiatan tersebut sebagai PETI tidak dapat hanya didasarkan pada adanya aktivitas penggalian, alat berat atau pengolahan material,” pungkasnya.

Bola Panas Kini di Ranah Verifikasi

Polemik Tanoyan kini menyisakan satu pertanyaan penting: apakah seluruh aktivitas di lapangan benar-benar berjalan sesuai izin dan seluruh persyaratan yang diwajibkan?

Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan bantahan maupun tudingan.

Dokumen perizinan perlu diperiksa. Batas dan koordinat WIUP perlu diverifikasi. Tahapan kegiatan perlu dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen teknis dan lingkungan perlu diuji. Begitu pula kewajiban lainnya.

Jika seluruhnya sesuai, maka tudingan PETI tentu harus memiliki dasar yang kuat sebelum disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, jika ditemukan kegiatan yang berada di luar izin, tidak sesuai tahapan, atau melanggar ketentuan, maka fakta tersebut juga harus dibuka secara terang.

Sebab dalam isu pertambangan, label tidak boleh menggantikan verifikasi. Tuduhan tidak boleh menggantikan bukti. Dan opini tidak boleh ditempatkan sebagai fakta.

Pihak AM menyatakan siap apabila dokumen dan aktivitas mereka diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.

Kini, publik menunggu pembuktian melalui dokumen, pemeriksaan lapangan dan hasil verifikasi lembaga yang memiliki kewenangan, bukan sekadar adu narasi.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *