Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Sumatera Selatan

BANGKA BARAT – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MY alias Y (51) dan JL alias P (32) yang diketahui merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, saat personel Sat Polairud meningkatkan patroli dan pemeriksaan rutin di kawasan vital penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian.

“Pada saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik kendaraan yang dibawa oleh kedua tersangka. Selanjutnya kendaraan diberhentikan dan dilakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap muatan kendaraan,”ujar AKBP Helen, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 karung pasir timah ilegal yang disembunyikan di dalam kendaraan pelaku. Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh petugas keamanan ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian.

Menurut Kapolres, kedua pelaku menggunakan modus menyamarkan pasir timah dengan muatan buah-buahan lokal agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas.

“Barang bukti berupa 10 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 265 kilogram ditemukan tersimpan di balik tumpukan kotak buah. Rencananya pasir timah tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Iya benar. Kami telah menerima laporan dari Kapolres Bangka Barat. Kedua tersangka beserta barang bukti pasir timah saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kombes Agus menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas seluruh bentuk <a href="https://mellotvnews.com/kebal-hukum-bos-peti-kifly-sepang-diduga-langgar-uu-minerba-lingkungan-perpajakan-hingga-kuhp-baru-mabes-polri-diminta-turun-tangan/”>aktivitas ilegal yang merugikan negara, khususnya penyelundupan komoditas tambang.

“Ini merupakan komitmen tegas Kapolda Bangka Belitung dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan pasir timah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan pasir timah yang lebih luas.

Reporter: Musarofa
Kontributor: Humas Lembaga Investigasi Negara
Liputan: Polres Bangka Barat

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *