MINAHASA TENGGARA — Pelarian dua tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, berakhir di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Keduanya, GN alias Glen dan JG alias Julian, berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polres Mitra bersama Resmob Polresta Manado saat hendak melarikan diri menggunakan pesawat dengan tujuan Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, SIK, M.Han, dalam konferensi pers di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., MH., Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, SH., Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K., serta sejumlah wartawan biro Minahasa Tenggara.
Mengawali keterangannya, Kapolres menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban berinisial HP.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, GN bersama JG dan sejumlah rekannya disebut sedang berpesta minuman keras di rumah GN.
Sekitar pukul 19.00 WITA, rombongan tersebut kemudian menuju Lapangan Narato Ratatotok sebelum hendak berpindah tempat.
Dalam perjalanan, rombongan tersangka berpapasan dengan rombongan korban HP.
Polisi menyebut GN yang saat itu berboncengan dengan JG kemudian memutar balik dan mengejar korban.
Pengadangan terjadi tepat di depan Gereja Katolik Desa Basaan. Korban HP kemudian terjatuh dari sepeda motor dan sempat melarikan diri menuju Lorong Kanaan Balimbing.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban sempat mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan berusaha menikam GN. Serangan tersebut disebut berhasil ditangkap menggunakan tangan kiri.
“Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” jelas AKBP Handoko Sanjaya.
Korban yang masih sempat melarikan diri kemudian kembali dikejar oleh JG. Dalam pengejaran tersebut, korban disebut mengalami tikaman pada bagian paha kanan.
Usai kejadian, kedua tersangka kemudian melarikan diri menuju Manado.
Menurut kepolisian, keduanya bahkan telah memesan tiket pesawat dengan tujuan Surabaya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh aparat.
“Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas Kapolres.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan 85,2 sentimeter, terdiri dari panjang mata pisau sekitar 71 sentimeter dan gagang sepanjang 16 sentimeter berwarna hitam.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi merah muda serta satu buah kaos berwarna hitam.
Atas perkara tersebut, kepolisian menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan secara lengkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat.













