GOWA — Laporan Lembaga Investigasi Negara (LIN) terkait dugaan pencatutan dan penggunaan nama organisasi LIN secara ilegal di Kabupaten Gowa mulai ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Jajaran pengurus LIN dari tingkat pusat hingga daerah memenuhi panggilan penyidik Polresta Gowa pada Kamis, 24 September 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 17.00 hingga 20.10 WITA.
Sejumlah pengurus LIN hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik, di antaranya Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin Lili, serta Ketua DPC LIN Gowa Arman.
LAPORAN DITINDAKLANJUTI, LIN SERAHKAN KETERANGAN DAN BUKTI
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, membenarkan bahwa dirinya bersama pengurus LIN lainnya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut Saharuddin, pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Sudah kita beri keterangan dan bukti-bukti ke penyidik Polresta Gowa. Semoga sesuai dengan harapan dan menepis isu bahwa di luaran Polresta Gowa takut dengan kelompok yang mengatasnamakan LIN,” ujar Saharuddin.
Saharuddin berharap proses penanganan laporan dilakukan secara transparan dan profesional. Ia menilai proses hukum tersebut penting untuk memperjelas siapa yang secara sah memiliki kewenangan menggunakan nama dan identitas organisasi LIN.
KETUM LIN: “BACALAH YANG TERTULIS DAN HARUS TAHU SEJARAH”
Ketua Umum LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, yang juga disebut sebagai pendiri LIN, membenarkan bahwa dirinya turut dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Gowa.
Saat dikonfirmasi mengenai proses pemeriksaan tersebut, Gus Robi menyampaikan pesan singkat namun tegas.
“Kita sudah buktikan. Mohon sadar diri, bacalah yang tertulis dan harus tahu sejarah,” ungkap Gus Robi.
Ia menjelaskan bahwa LIN memiliki dokumen organisasi dan legalitas yang menjadi dasar keberadaan lembaga tersebut, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), buku induk anggota, serta dokumen kelembagaan lainnya.
Gus Robi juga mempersoalkan pihak-pihak yang menggunakan nama LIN tanpa tercatat dalam struktur organisasi yang menurutnya berada di bawah kepengurusan resmi.
Namun, mengenai status hukum pihak yang dilaporkan, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPC LIN GOWA: TEMUAN DI MEDIA LANGSUNG DILAPORKAN
Ketua DPC LIN Gowa, Arman, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika dirinya menemukan pemberitaan maupun informasi di media daring dan media sosial yang menggunakan atau mengatasnamakan LIN.
Arman kemudian meneruskan informasi tersebut kepada jajaran DPD dan DPP LIN.
“Saya tahu berita-berita yang di web dan medsos langsung saya laporkan ke DPD dan DPP. Perintahnya lanjutkan, laporkan, karena mereka tak terdaftar di pusat dan juga tidak ada nama di buku induk serta di Kesbangpol tidak ada,” tegas Arman.
Menurut Arman, persoalan penggunaan nama organisasi tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut identitas kelembagaan dan dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
LIN MENUNGGU LANGKAH SELANJUTNYA POLRESTA GOWA
Setelah pemeriksaan dilakukan, perhatian LIN kini tertuju pada proses penanganan laporan selanjutnya di Polresta Gowa.
Saharuddin mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang menangani perkara tersebut.
“Kita tunggu kerja Polresta Gowa. Bila sesuai, berarti isu di luaran bahwa terlapor digunakan oleh Polresta adalah salah dan terlapor bisa kondisikan Polresta Gowa. Kami tunggu gebrakan Polresta Gowa terhadap oknum tukang catut nama,” pungkas Saharuddin.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak LIN dan belum menjadi kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Penentuan ada tidaknya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum selanjutnya.
SIAPA YANG BERHAK MENGGUNAKAN NAMA LIN?
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai penggunaan sebuah nama organisasi.
Lebih jauh, laporan tersebut membuka pertanyaan mengenai legalitas penggunaan identitas kelembagaan, struktur kepengurusan, dokumen organisasi, serta pihak-pihak yang mencantumkan nama LIN dalam aktivitas maupun pemberitaan di wilayah Gowa.
LIN menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Kini bola berada pada aparat penegak hukum.
Apakah dugaan pencatutan nama LIN tersebut terbukti? Siapa pihak yang menggunakan nama tersebut? Dan apakah terdapat pelanggaran hukum di dalamnya?
Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan Polresta Gowa.
Salam Investigasi — Integritas, Profesional dan Kebenaran.
#LINUntukNegeri #TerimaKasihPolrestaGowa #StopLINAbalAbal #GusRobi #SaharuddinLili #DPCGowa #SalamInvestigasi













