MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT HWR selama periode 2020 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, serta HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut mengungkapkan bahwa BAT diduga berperan dalam penyusunan dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan tanpa melalui tahapan penyelidikan awal dan eksplorasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa dokumen tersebut hanya mengacu pada data milik perusahaan lain tanpa proses verifikasi yang memadai. Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait proses penyusunan dokumen tersebut.
“Dalam prosesnya, yang bersangkutan juga diduga tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM untuk melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulut.
Sementara itu, tersangka HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, serta penjualan emas hasil tambang PT HWR selama tahun 2021 hingga 2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Penyidik menduga aktivitas produksi tetap berjalan meskipun perusahaan tidak memiliki dasar legalitas operasional yang memenuhi persyaratan. HJ juga diduga melakukan manipulasi data produksi yang dilaporkan kepada manajemen perusahaan.
Dalam perkembangan penyidikan, BAT telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.
Sedangkan HJ belum memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut. Atas dasar tersebut, Kejati Sulut menetapkan HJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik bersama para ahli, total kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian lingkungan sebesar Rp17 miliar akibat kerusakan lahan seluas 43 hektare berdasarkan kajian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari aktivitas penjualan hasil tambang yang diduga tidak sesuai ketentuan RKAB.
Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan membawa para pelaku ke hadapan hukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memperbaiki dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas pihak Kejati Sulut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan yang tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.














Respon (1)