RESIDIVIS KEMBALI BERULAH! Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Tabung Gas, Uang Hasil Kejahatan Diakui untuk Beli Sabu

JENEPONTO – Ketangkasan Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial EF (43) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah kios milik warga di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman pelaku yang berada di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Pegasus Aiptu Abd. Rasyad atas arahan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Berpura-pura Menjadi Pembeli

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar, Dedi Marsuking (18), warga Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, yang kehilangan dua tabung gas elpiji 3 kilogram dari kios miliknya pada Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna kuning bernomor polisi DD 5902 GP. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil dua tabung gas elpiji, memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor, kemudian melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Jeneponto.

Terungkap Saat Penyelidikan

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Tim Resmob Pegasus berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Saat diamankan, EF tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Jeneponto.

Residivis Kasus Pencurian

Dari hasil pendalaman, polisi juga mengungkap bahwa EF merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

Selain kasus pencurian tabung gas, pelaku mengakui pernah melakukan sejumlah tindak pidana lain, di antaranya pencurian ternak kambing dan telepon seluler (handphone) di beberapa wilayah Kabupaten Jeneponto. Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik guna memastikan keterkaitannya dengan laporan-laporan lain yang masih dalam penyelidikan.

Polisi Terus Berkomitmen Menjaga Kamtibmas

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai respons cepat Satreskrim Polres Jeneponto mampu memberikan rasa aman bagi warga.

Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aksi kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan proses hukum yang masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis:
Andi Marzuki Bagalayya (LIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *