PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan, petugas berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di Kecamatan Prigen dan Sukorejo, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta 41 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi. Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, alat hisap sabu, hingga kendaraan bermotor turut diamankan.
Kapolres Pasuruan melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta mewujudkan Kabupaten Pasuruan sebagai wilayah BERSINAR (Bersih Narkoba).
“Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR (Bersih Narkoba). Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar,” ujar Kapolres melalui keterangan resminya.
Dua Pelaku Diamankan di Kecamatan Prigen
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Satria Buana berhasil mengamankan dua pria berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).
Dari tangan M.R.B., polisi menyita 26 paket sabu dengan berat total 2,715 gram, sebuah kotak hitam, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari A.S., petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sekrop plastik, serta telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. A.S. diduga bertugas menyediakan barang dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai “peranjau”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu agar dapat diambil oleh pembeli.
“Peredaran narkotika jenis sabu antara A.S. dan M.R.B. saling berbagi peran, yakni A.S. menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. berperan sebagai peranjau yang meletakkan sabu pada titik tertentu,” jelas Kapolres.
Target Operasi Ditangkap di Sukorejo
Pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.
Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial R.A.I.P. (26) yang sebelumnya telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pasuruan selama beberapa bulan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 7 gram, satu unit timbangan digital, enam plastik klip kosong, telepon genggam, serta tas selempang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, R.A.I.P. diduga berperan sebagai pengedar yang memasok narkotika di wilayah Kecamatan Sukorejo dan sekitarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ketiga berhasil diungkap pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.S. (31) setelah menerima laporan warga mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total sekitar 5,740 gram, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop plastik, serta sebuah wadah pomade yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli kewilayahan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Dari dialog bersama warga, polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Jaringan Masih Dikembangkan
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Pasuruan juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
- Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Pasal 132 ayat (1) apabila terbukti terdapat unsur permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, bergantung pada peran masing-masing tersangka, jumlah barang bukti, serta hasil pembuktian di persidangan.
(Redaksi : Portal Media LIN)
- Kuasa Hukum PBH-LIN Soroti Penolakan Perubahan Gugatan di PN Sungguminasa, Siap Tempuh Jalur Komisi Yudisial
- Wartawan 7 Portal Media Terintegrasi Dukung Kinerja Kapolres Bangka Barat dalam Menjaga Kamtibmas
- Tim Gabungan Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Bobol Toko dan Gondol Barang Dagangan Senilai Rp15 Juta













Respon (2)