MANADO – Komitmen memperjuangkan hak-hak konsumen kembali ditegaskan melalui kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPKS Sulut) dan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara. Kedua lembaga tersebut secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT SGMW Multi Finance Indonesia di Pengadilan Negeri dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2026. (28/7/2026)
Gugatan diajukan sebagai bentuk upaya hukum dalam memperjuangkan hak seorang konsumen bernama Rusli, yang merasa hak-haknya belum dipenuhi terkait penyelesaian klaim asuransi kendaraan maupun asuransi jiwa sebagaimana tercantum dalam hubungan hukum yang berlaku.
Ketua LPKS Sulawesi Utara, Willy Sumolang, didampingi Sekretaris DPD LIN Sulawesi Utara, Jannete Carolin Taliwongso, menyatakan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga dalam memberikan pendampingan kepada <a href="https://mellotvnews.com/aliansi-masyarakat-sulut-peduli-hukum-bersama-gti-dan-lin-perkuat-sinergitas-dengan-polda-sulut-dan-bea-cukai/”>masyarakat yang mengalami persoalan perlindungan konsumen.
Menurut LPKS Sulut, pokok gugatan berfokus pada dugaan tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan dalam menyelesaikan klaim asuransi yang semestinya menjadi tanggung jawab sesuai isi perjanjian maupun kerja sama yang telah disepakati para pihak. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi konsumen sehingga perlu memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Selain meminta pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, penggugat juga memohon agar perusahaan melakukan perbaikan administrasi dengan menerbitkan sertifikat fidusia yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan sertifikat fidusia dinilai penting sebagai bagian dari kepastian hukum dalam hubungan pembiayaan antara perusahaan dan konsumen.
Willy Sumolang menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata bertujuan mencari kemenangan di pengadilan, melainkan untuk mendorong penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPD LIN Sulawesi Utara, Jennete Carolin Taliwongso, menyampaikan bahwa kolaborasi antara LIN Sulut dan LPKS Sulut merupakan bentuk sinergi lembaga dalam mengawal kepentingan masyarakat. Pendampingan hukum kepada konsumen diharapkan menjadi wujud nyata kehadiran organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Meski perkara telah bergulir di pengadilan, LPKS Sulut tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Pihaknya membuka ruang mediasi apabila terdapat itikad baik dari seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah tanpa mengabaikan hak-hak konsumen.
Kolaborasi LPKS Sulut dan LIN Sulut diharapkan menjadi contoh bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif organisasi masyarakat dalam memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang adil, kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-haknya sebagai konsumen.
- Klarifikasi Owner Megamas, LSM GTI dan DPP LIN Tegaskan: Proses Hukum Tetap Jalan, Kelalaian Jangan Disebut Musibah.
- Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Tiga TKP, Amankan 41 Paket Sabu dan Empat Tersangka
- Kuasa Hukum PBH-LIN Soroti Penolakan Perubahan Gugatan di PN Sungguminasa, Siap Tempuh Jalur Komisi Yudisial













Respon (3)