News  

Mediasi Gagal Total, Kasus Dugaan Penggelapan Honda HR-V Rp130 Juta yang Libatkan ASN Basel Terus Bergulir

Bangka Selatan–Upaya penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp130 juta yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS alias Hary Saputra dipastikan menemui jalan buntu.

Setelah Satreskrim Polres Bangka Selatan resmi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pelapor Ari menegaskan tidak lagi membuka ruang dialog maupun mediasi dengan pihak terlapor.

Keputusan tersebut diambil karena Hary Saputra dinilai tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dalam pertemuan yang berlangsung di Kota Pangkalpinang pada akhir Juli 2026.

Pertemuan Tertutup, Terlapor Datang Didampingi Kuasa Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, pertemuan tersebut berlangsung atas inisiatif pihak terlapor.

Dalam pertemuan itu, Hary Saputra hadir didampingi seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya. Keduanya berupaya meyakinkan pelapor agar memberikan tambahan waktu untuk melunasi kewajiban sebesar Rp130 juta.

Sebagai bentuk keseriusan, Hary Saputra memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Negara/Hak Guna Usaha (HGU) yang dibuat pada tahun 1985 atas nama YUNAINI. Dokumen tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi yang berlokasi di kawasan Jalan Pasir Padi, Air Itam, Kota Pangkalpinang, dan diklaim sebagai aset milik keluarganya.

Dokumen tersebut ditawarkan sebagai jaminan agar pelapor bersedia menunda penyelesaian perkara hingga 31 Oktober 2026. Namun, tawaran itu langsung ditolak oleh Ari.

Penolakan dilakukan karena dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum sebagaimana sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen itu hanya memuat pengakuan penguasaan tanah yang disahkan oleh lurah pada masa itu, sehingga dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Hary Saputra kembali meminta waktu dengan alasan akan mengurus perubahan status dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam waktu satu minggu sebelum kembali bertemu dengan pelapor.

Lokasi dan waktu pertemuan lanjutan pun telah disepakati. Namun hingga batas waktu yang diminta sendiri oleh terlapor, yakni Jumat (7/8/2026), Hary Saputra tidak pernah hadir.

Menurut Ari, hingga tenggat waktu tersebut berakhir, dirinya juga tidak menerima penjelasan maupun kepastian mengenai kelanjutan janji tersebut. Sikap itu semakin memperkuat keraguannya terhadap itikad baik terlapor.

“Kesempatan sudah saya berikan. Bahkan saya datang untuk mendengar langsung penyelesaiannya. Tapi sampai batas waktu yang diminta sendiri, yang bersangkutan tidak datang. Karena itu saya tidak akan membuka ruang mediasi lagi. Biarkan proses hukum berjalan,” tegas Ari kepada wartawan.

SPDP Telah Diterbitkan, Penyidikan Terus Berjalan

Di sisi lain, proses hukum di Polres Bangka Selatan tetap berlanjut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menerbitkan SPDP Nomor B/SPDP/59/VII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tertanggal 24 Juli 2026 dan telah mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidikan resmi dimulai sejak 21 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung yang dibuat pelapor pada 7 Mei 2026.

Meski demikian, dalam SPDP penyidik menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Berawal dari Transaksi Honda HR-V

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit Honda HR-V tahun 2015 yang menurut pelapor berujung pada dugaan penggelapan.

Ari mengaku mengalami kerugian sekitar Rp130 juta setelah kendaraan yang dibelinya untuk dijual kembali diduga justru digadaikan oleh Hary Saputra tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Sebelum memasuki tahap penyidikan, penanganan perkara ini sempat menuai kritik karena dinilai berjalan lambat.

Kini, dengan gagalnya upaya damai serta telah diterbitkannya SPDP, perkara tersebut diperkirakan akan memasuki tahapan penegakan hukum yang lebih serius.

Status HGU Menjadi Sorotan

Dokumen yang sempat ditawarkan sebagai jaminan juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukumnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara bagi kepentingan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUPA.

Dengan demikian, HGU bukan merupakan hak milik, melainkan hak yang diberikan negara kepada pemegang hak untuk mengelola tanah sesuai peruntukannya.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi itu menegaskan bahwa HGU tidak dapat secara otomatis diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Apabila masa berlaku HGU berakhir atau hak tersebut dilepaskan, maka tanah kembali menjadi tanah negara. Selanjutnya, pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan hak baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, tidak terdapat mekanisme konversi otomatis dari HGU menjadi SHM, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses administrasi pertanahan serta memperoleh persetujuan dari pemerintah.

Atas dasar itu, dari sisi kepastian hukum, dokumen yang ditawarkan sebagai jaminan dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut menjadi salah satu alasan pelapor menolak tawaran tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Sumber : BT / LIN Babel

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *