Kabar Dugaan Penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Sorotan, Publik Tunggu Penjelasan Resmi

Pangkalpinang – Informasi mengenai penjemputan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, oleh tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Kabar tersebut mencuat di tengah polemik ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) yang sebelumnya menjadi sorotan sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang beredar dari sejumlah sumber media, penjemputan tersebut disebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan terhadap proses ekspor ilmenit yang dilakukan PT PMM melalui Pelabuhan Pangkal Balam.

Dalam hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Romza Septiawan, mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Belum ada konfirmasi,” ujar Romza Septiawan.

Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait status hukum maupun substansi pemeriksaan terhadap pejabat tersebut.

Kasus ini bermula dari polemik ekspor ilmenit yang menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer ekspor. Ilmenit merupakan mineral yang mengandung titanium dan dalam beberapa kasus dapat memiliki kandungan mineral ikutan yang bernilai ekonomi tinggi. Dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen dan kandungan mineral dalam muatan ekspor menjadi salah satu fokus penyelidikan yang berkembang di publik.

Sementara itu, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mempertanyakan prosedur yang dilakukan apabila benar terjadi penjemputan terhadap Kepala Bea Cukai Pangkalpinang.

Menurutnya, apabila diperlukan keterangan dari seorang pejabat negara, mekanisme pemanggilan resmi merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam proses penegakan hukum.

“Kami juga meminta agar seluruh proses berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kuasa Hukum PT PMM.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tertentu, termasuk yang berkaitan dengan tata niaga komoditas strategis dan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan adanya penetapan tersangka terhadap pihak Bea Cukai Pangkalpinang dalam perkara tersebut.

Pengamat hukum menilai bahwa masyarakat perlu menunggu penjelasan resmi dari institusi terkait agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses pendalaman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan kepastian mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Sumber : BT
Editor : DPD LIN Babel

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *