KOTAMOBAGU — Tragedi drag race di kawasan Upai, Kotamobagu, Minggu (9/8/2026), menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar mengenai aspek keselamatan dan pengamanan sebuah kegiatan otomotif berisiko tinggi.
Peristiwa tersebut dilaporkan menelan 16 korban, dengan 7 orang di antaranya meninggal dunia. Di balik angka korban tersebut, muncul pertanyaan yang kini menjadi perhatian publik: apakah tragedi ini semata-mata kecelakaan, atau terdapat persoalan prosedur yang seharusnya dapat dicegah sejak sebelum kegiatan berlangsung?
Pertanyaan itu kini didorong untuk dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) bersama Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Polda Sulawesi Utara tidak berhenti pada penanganan peristiwa di lokasi kejadian. Mereka meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses pengajuan, rekomendasi, perizinan, kajian risiko, persiapan lintasan, pengamanan penonton hingga kesiapan medis dan penanganan keadaan darurat.
Bukan Sekadar Kecelakaan, Semua Harus Dibuka
GTI dan LIN menilai, tragedi dengan jumlah korban sebesar itu harus menjadi alarm serius terhadap sistem keselamatan dalam penyelenggaraan event otomotif.
Menurut mereka, pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa penyelenggara kegiatan, siapa yang memberikan rekomendasi, bagaimana proses perizinannya, apakah terdapat kajian risiko, siapa yang bertanggung jawab terhadap desain lintasan, dan apakah standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan?
“Ini bukan sekadar persoalan kecelakaan di lintasan. Semua harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses perizinan, kajian risiko, kesiapan pengamanan, pembatas penonton, hingga kesiapan petugas medis. Kalau ada prosedur yang tidak dijalankan, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Humas DPP LIN.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pihak penyelenggara.
GTI meminta Kapolda Sulut mengevaluasi jajaran yang memiliki kewenangan dalam proses pengamanan kegiatan, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap Kapolres Kotamobagu apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan indikasi kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur.
Izin Ada, Lalu Siapa yang Memastikan Keselamatan?
Pertanyaan paling krusial yang kini muncul adalah mengenai hubungan antara perizinan dan pengawasan di lapangan.
Sebuah kegiatan dapat saja memiliki berbagai dokumen dan rekomendasi. Namun, menurut GTI dan LIN, keberadaan izin tidak boleh dimaknai bahwa seluruh aspek keselamatan otomatis telah terpenuhi.
Justru harus dipastikan siapa yang melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan.
- Apakah pembatas penonton benar-benar memadai?
- Apakah jarak aman antara lintasan dan penonton telah diperhitungkan?
- Apakah personel pengamanan ditempatkan pada titik-titik rawan?
- Apakah ambulans dan tenaga medis tersedia dalam kondisi siap?
Dan yang tidak kalah penting, apakah skenario terburuk telah diperhitungkan sebelum kendaraan dilepas ke lintasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijawab melalui proses pemeriksaan resmi.
“Kalau sebuah event memiliki risiko keselamatan tinggi, maka aspek keamanan harus menjadi prioritas. Jangan sampai izin diberikan, tetapi standar keselamatan di lapangan tidak benar-benar dipastikan,” tegas GTI.
Kapolres Kotamobagu Diminta Tidak Luput dari Evaluasi
Desakan pemeriksaan terhadap Kapolres Kotamobagu bukan berarti menempatkan pejabat tersebut sebagai pihak yang bersalah.
GTI dan LIN menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk mengurai rantai tanggung jawab dan memastikan apakah seluruh kewenangan serta prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Artinya, pemeriksaan harus berbasis fakta dan bukti.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan, maka hasil pemeriksaan harus mampu menjelaskan hal tersebut kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Juga Harus Diperiksa
Selain unsur terkait pengamanan, GTI dan LIN meminta aparat memeriksa pihak penyelenggara secara menyeluruh.
Pemeriksaan harus mencakup pihak yang bertanggung jawab terhadap:
- Desain dan kondisi lintasan;
- Penempatan serta pembatas penonton;
- Sistem pengamanan;
- Penempatan personel;
- Kesiapan ambulans dan tenaga medis;
- Prosedur keadaan darurat;
- Kajian risiko kegiatan;
- Serta komunikasi antara panitia dan aparat terkait.
Semua dokumen, komunikasi, rekomendasi dan keputusan sebelum kegiatan berlangsung dinilai penting untuk ditelusuri.
Sebab, untuk mengetahui apakah tragedi tersebut benar-benar merupakan kecelakaan yang tidak terhindarkan atau terdapat faktor kelalaian, aparat tidak cukup hanya memeriksa rekaman dan kondisi setelah kejadian.
Rantai peristiwa sebelum kecelakaan harus dibongkar.
Jangan Ada Kesimpulan Prematur
GTI dan Humas DPP LIN juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru menetapkan penyebab tragedi sebelum seluruh fakta dikumpulkan.
Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif.
“Jangan hanya melihat kejadian ketika korban sudah berjatuhan. Telusuri dari awal. Siapa yang mengajukan kegiatan, siapa yang memberikan rekomendasi, bagaimana proses perizinannya, bagaimana kajian risikonya, bagaimana pengamanannya, dan apakah seluruh standar keselamatan benar-benar diterapkan,” tegas mereka.
Dengan jumlah korban yang dilaporkan mencapai 16 orang dan 7 di antaranya meninggal dunia, tragedi Upai tidak hanya menyangkut persoalan teknis sebuah perlombaan.
Peristiwa ini menyentuh persoalan tata kelola kegiatan, standar keselamatan publik, pengawasan, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang memiliki kewenangan.
Tujuh Nyawa, Satu Pertanyaan Besar
Publik kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
- Apakah seluruh prosedur telah dijalankan?
- Apakah kajian risiko benar-benar dilakukan?
- Apakah standar keselamatan penonton dan peserta telah diverifikasi?
- Apakah pengamanan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan?
- Dan apabila terdapat kelalaian, siapa yang harus bertanggung jawab?
GTI dan Humas DPP LIN menegaskan, tuntutan pemeriksaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mereka meminta seluruh pihak diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, sehingga siapa pun yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban dan pihak yang tidak bersalah tidak menjadi korban tudingan.
“Tujuh nyawa dilaporkan telah melayang. Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar menyebutnya sebagai musibah. Jika ada kelalaian, bongkar. Jika ada pelanggaran prosedur, proses. Dan jika semua prosedur ternyata telah dijalankan, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas GTI dan Humas DPP LIN.
Kini sorotan mengarah kepada Polda Sulawesi Utara.
Masyarakat menunggu apakah tragedi Drag Race Upai akan ditangani sebatas sebagai kecelakaan tragis, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh rantai perizinan, pengawasan, pengamanan dan standar keselamatan dalam penyelenggaraan kegiatan otomotif berisiko tinggi.
Sebab, ketika keselamatan publik dipertaruhkan dan tujuh nyawa dilaporkan menjadi korban, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab tidak boleh berhenti di garis finis lintasan.
- Dua Unit Dryer Jagung di Dumoga Disorot, Dibangun Sejak 2019 Diduga Mangkrak dan Tak Dimanfaatkan Petani
- PINJAMAN Rp110 MILIAR PEMKAB SORONG SELATAN KIAN DISOROT: PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, LIN SIAP BAWA DUGAAN KEJANGGALAN KE PEMERINTAH PUSAT
- Gus Robi Irawan: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Indonesia, Jangan Pernah Merasa Kecil













Respon (1)